DENPASAR-Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap 28 orang tersangka kasus narkoba selama bulan Agustus. Sejumlah tersangka ini terungkap dari 25 kasus yang ada.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, dari penangkapan itu jumlah barang bukti yang diamankan berupa 1,3 kg ganja, 170,85 gram sabu dan 4,32 gram ekstasi. “Selain itu juga ada 29,88 gram tembakau gorila,” kata Kapolresta kepada awak media di Polresta Denpasar, Senin (29/8/2022).
Lanjut dia, berdasarkan asal para pelaku dari Jawa sebanyak 11 orang, Riau 1 orang tersangka, Lampung 1 orang tersangka dan dari Bali ada 15 orang tersangka. “Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 27 orang dan perempuan sebanyak satu orang,” tambahnya. Berdasarkan peran para tersangka, kurir sebanyak 19 orang yang terdiri dari 18 pria dan 1 wanita.
Sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak 9 orang yang semuanya laki-laki. Dari sejumlah tersangka, yang merupakan residivis satu orang. Tersangka Tjokorda Alit Supartha.”Dia lima kali kasus narkoba dari tahun 2013 hingga sekarang,” beber Kombes Bambang.
Para pelaku dikenai Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. “Dari sejumlah barang bukti yang disita, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” tandasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap 28 orang tersangka kasus narkoba selama bulan Agustus. Sejumlah tersangka ini terungkap dari 25 kasus yang ada.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, dari penangkapan itu jumlah barang bukti yang diamankan berupa 1,3 kg ganja, 170,85 gram sabu dan 4,32 gram ekstasi. “Selain itu juga ada 29,88 gram tembakau gorila,” kata Kapolresta kepada awak media di Polresta Denpasar, Senin (29/8/2022).
Lanjut dia, berdasarkan asal para pelaku dari Jawa sebanyak 11 orang, Riau 1 orang tersangka, Lampung 1 orang tersangka dan dari Bali ada 15 orang tersangka. “Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki sebanyak 27 orang dan perempuan sebanyak satu orang,” tambahnya. Berdasarkan peran para tersangka, kurir sebanyak 19 orang yang terdiri dari 18 pria dan 1 wanita.
Sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak 9 orang yang semuanya laki-laki. Dari sejumlah tersangka, yang merupakan residivis satu orang. Tersangka Tjokorda Alit Supartha.”Dia lima kali kasus narkoba dari tahun 2013 hingga sekarang,” beber Kombes Bambang.
Para pelaku dikenai Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. “Dari sejumlah barang bukti yang disita, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” tandasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur