27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:30 AM WIB

Tukang Ojek Nyambi Jual Togel Diciduk, Barang Bukti Tak Sampai Sejuta

DENPASAR-Sesuai dengan instruksi Kapolri agar menindak segala bentuk tindak pidana perjudian, Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang pelaku penjual nomor  judi togel online.

 

Pelakunya tukang ojek asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial AP,37. Dia diamankan polisi pada Sabtu (27/8/22) sekira jam 17.00 wita di Jalan Pidada, Desa Ubung, kecamatan Denpasar Utara.

 

“Pada saat di tangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp.228.000,- dari jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapura dengan cara menerima pasangan togel kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” ucap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar kepada media (30/8/22).

 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 178.000,- satu buah buku catatan rekapan togel, dua buah Hp dan satu buah buku tabungan BCA. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Iptu Carlos

 

Dari intrograsi petugas pelaku mengakui menjual togel karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi. Pelaku mengaku menjual togel sejak setahun lalu dan uang hasil dari berjualan togel online untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. “Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 3 persen dari jumlah pasangan pemain yang didapat, dan bila pemain menang sebesar 10 persen dari uang kemenangan pemain,”tutupnya






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Sesuai dengan instruksi Kapolri agar menindak segala bentuk tindak pidana perjudian, Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang pelaku penjual nomor  judi togel online.

 

Pelakunya tukang ojek asal Banyuwangi, Jawa Timur berinisial AP,37. Dia diamankan polisi pada Sabtu (27/8/22) sekira jam 17.00 wita di Jalan Pidada, Desa Ubung, kecamatan Denpasar Utara.

 

“Pada saat di tangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp.228.000,- dari jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapura dengan cara menerima pasangan togel kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” ucap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar kepada media (30/8/22).

 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 178.000,- satu buah buku catatan rekapan togel, dua buah Hp dan satu buah buku tabungan BCA. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Iptu Carlos

 

Dari intrograsi petugas pelaku mengakui menjual togel karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi. Pelaku mengaku menjual togel sejak setahun lalu dan uang hasil dari berjualan togel online untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. “Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 3 persen dari jumlah pasangan pemain yang didapat, dan bila pemain menang sebesar 10 persen dari uang kemenangan pemain,”tutupnya






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/