32.6 C
Jakarta
25 November 2024, 10:21 AM WIB

Periksa Bupati dan Wabup Bangli, Mantan Bupati Arnawa Segera Diadili

RadarBali.com – Kasus dugaan korupsi upah pungut (UP) pajak sektor pertambangan di Kabupaten Bangli dengan tersangka mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa, memasuki babak baru. 

Kasipidsus Kejari Bangli Elan Jaelani mengatakan, berkas kasus yang menjerat mantan orang kuat di Bangli ini akan segera rampung.

“Saat ini masih P-19. Secepatnya berkas bisa segera P-21 (lengkap)  dan dilakukan pelimpahan tahap II, “ujar Elan. 

Menurutnya, selain sudah P-19, dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42  juta, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.

“Termasuk bupati Bangli (I Made Gianyar) dan Wakil Bupati Bangli (Sang Nyoman Sedana Arta) sudah diperiksa, “tegas Elan. 

Dengan sudah diperiksanya sejumlah saksi termasuk para petinggi di Pemerintah Kabupaten Bangli, Elan berharap perkara ini bisa segera disidangkan. 

dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan I Nengah Arnawa sebagai tersangka.  Penetapan bupati Bangli dua periode dalam kasus korupsi UP pajak sektor pertambangan ini setelah penyidik Kejari Bangli melakukan pengembangan perkara dan melihat fakta dalam persidangan.

Arnawa diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Bupati‎ Bangli. Saat menjabat bupati, mantan ketua DPC PDI Perjuangan Bangli ini menandatangani usulan upah pungut yang tertuang dalam SK Bupati No. 977/286/2006, tanggal 11 Oktober 2006.

Selanjutnya SK tersebut dijadikan dasar mencairkan dan membagikan UP sektor pertambangan pada pejabat dan pegawai di Bangli.

Atas dasar itu, Arnawa diduga membiarkan pembagian dana UP pajak sektor pertambangan. ‎Padahal, kegiatan pemungutan pajak di sektor itu tidak pernah dilakukan.

Dalam biaya pungutan itu, Arnawa ikut menikmati dana UP yang dibagikan oleh dua terpidana Alit Darmawan dan Rai Darmayudha. 

Dari daftar puluhan penerima uang yang terlampir dalam dakwaan JPU untuk dua terpidana mantan Kadispenda Pemda Bangli yaitu Alit Darmawan dan Rai Darmayudha.

Arnawa disebut-sebut menerima sejumlah uang dengan besaran bervariasi dari tahun 2006 sampai dengan 2010 Rp 42 juta lebih.

RadarBali.com – Kasus dugaan korupsi upah pungut (UP) pajak sektor pertambangan di Kabupaten Bangli dengan tersangka mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa, memasuki babak baru. 

Kasipidsus Kejari Bangli Elan Jaelani mengatakan, berkas kasus yang menjerat mantan orang kuat di Bangli ini akan segera rampung.

“Saat ini masih P-19. Secepatnya berkas bisa segera P-21 (lengkap)  dan dilakukan pelimpahan tahap II, “ujar Elan. 

Menurutnya, selain sudah P-19, dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42  juta, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.

“Termasuk bupati Bangli (I Made Gianyar) dan Wakil Bupati Bangli (Sang Nyoman Sedana Arta) sudah diperiksa, “tegas Elan. 

Dengan sudah diperiksanya sejumlah saksi termasuk para petinggi di Pemerintah Kabupaten Bangli, Elan berharap perkara ini bisa segera disidangkan. 

dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan I Nengah Arnawa sebagai tersangka.  Penetapan bupati Bangli dua periode dalam kasus korupsi UP pajak sektor pertambangan ini setelah penyidik Kejari Bangli melakukan pengembangan perkara dan melihat fakta dalam persidangan.

Arnawa diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Bupati‎ Bangli. Saat menjabat bupati, mantan ketua DPC PDI Perjuangan Bangli ini menandatangani usulan upah pungut yang tertuang dalam SK Bupati No. 977/286/2006, tanggal 11 Oktober 2006.

Selanjutnya SK tersebut dijadikan dasar mencairkan dan membagikan UP sektor pertambangan pada pejabat dan pegawai di Bangli.

Atas dasar itu, Arnawa diduga membiarkan pembagian dana UP pajak sektor pertambangan. ‎Padahal, kegiatan pemungutan pajak di sektor itu tidak pernah dilakukan.

Dalam biaya pungutan itu, Arnawa ikut menikmati dana UP yang dibagikan oleh dua terpidana Alit Darmawan dan Rai Darmayudha. 

Dari daftar puluhan penerima uang yang terlampir dalam dakwaan JPU untuk dua terpidana mantan Kadispenda Pemda Bangli yaitu Alit Darmawan dan Rai Darmayudha.

Arnawa disebut-sebut menerima sejumlah uang dengan besaran bervariasi dari tahun 2006 sampai dengan 2010 Rp 42 juta lebih.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/