DENPASAR – Penyidik Polresta Denpasar terus berusaha mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang melilit Bendesa Adat Tonja, Denpasar Utara, I Nyoman Gede Eka Muliawan.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara terungkap, pria 47 tahun ini mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sejak enam bulan terakhir.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto di Polresta Denpasar, Selasa (30/10) siang, mengatakan, pelaku ini mengaku memakai narkoba karena banyaknya beban kerja yang dijalani sebagai bendesa adat.
“Pelaku mengaku memakai karena beban kerja. Dia pakai narkoba biar tambah semangat bekerja,” kata Kompol Aris.
Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku hanya sebagai pengguna.
Meski begitu, sangat disayangkan apalagi pelaku ini merupakan seorang tokoh masyarakat. “Siapa pun dia akan kami proses
sesuai ketentuan berlaku. Ke depan kami berharap agar para pejabat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” imbau Artana.
Sebelumnya, tersangka Nyoman Gede Eka Muliawan ditangkap aparat kepolisian Jumat (27/10) di Jalan Seroja Gang Nyuh Gading, depan Warung Jokey, Banjar Tegeh Kori, Desa Tonja, Denpasar Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan batang bukti 1 paket sabu dibungkus pipet bening dengan berat kotor 1,01 gram atau berat bersih 0,67 gram.
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan berdasar informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang yang biasa dipanggil Mangde sering memakai dan menjual narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan alamat dan identitas tersangka.
Hingga akhirnya pada Jumat (26/10) sekitar pukul 15.30 pelaku diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu dari genggaman tangan kirinya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sejumlah barang tersebut dari seorang pria bernama MB yang saat ini masih diselidiki polisi.
Pelaku membeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 1,7 juta dan mengambil dengan modus tempelan.