MANGUPURA – Spesialis jambret turis asing asal Banjar Tengah, Pedahan, Kubu, Karangasem bernama I Made Laba ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Badung.
Pemuda 22 ini ditangkap setelah menjambret dua warga negara asing asal India bernama Letchuman Vasantha Kumar, 30, dan Swetha Sridhar, 29.
Aksi penjambretan dilakukan oleh pelaku bersama Andik alias Sandi yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Aksi ini dilakukan pelaku pada Senin (7/10) sekitar pukul 02.15 dinihari di jalan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Saat itu kedua korban pulang dari Potatto Head menuju Mexicola. Sesampainya di TKP tiba-tiba pelaku dan rekannya,
datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor langsung menjambret HP dari tangan korban Letchuman Vasantha Kumar.
“HP yang dijambret para pelaku adalah HP One Plus 7 warna hitam. Kerugiannya mencapai Rp 5 juta,” terang Kasatreskrim Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Heselo, Rabu (30/10).
Sehari setelah kejadian korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikian.
Hingga akhirnya polisi mendapatkan seorang bernama Dien Saputra yang memegang HP milik korban.
Saat diinterogasi, Dien Saputra mengaku mendapat barang dari seorang bernama Wili yang merupakan penadah barang curian. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Wili selaku penadah.
“Dari hasil interogasi juga, Wili ini mengaku mendapatkan barang dari pelaku utama, I Made Laba,” tambah AKP Laurens.
Pengejaran pun mengarah kepada pelaku I Made Laba. Hingga akhirnya, tersangka I Made Laba ditangkap saat melakukan transaksi barang curian di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat pada Senin (28/10) sekitar pukul 20.00.
Namun sayangnya, seorang pelaku lain bernama Andik alias Sandi berhasil kabur. “Kami masih mengejar terduga pelaku lain bernama Andik alias Sandi,” tandas AKP Laurens.
Selain mengamankan pelaku, dua penadah lainnya yakni Wili dan Dien Saputra juga ikut diamankan di Polres Badung.
Selain mengamankan HP milik korban, polisi juga mengamankan sepeda motor yang dikendarai pelaku.