32.4 C
Jakarta
13 Desember 2024, 15:20 PM WIB

Pedagang Jamu Ilegal yang Jadi TSK Ternyata Binaan Diskop Jembrana

NEGARA – Kasus penjualan obat dan jamu yang berurusan dengan hukum sudah terjadi kedua kalinya dalam tahun ini.

Penjual jamu di pasar Senggol Negara, Rubiah,70, merupakan pedagang yang sudah sering mendapat pembinaan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana.

Meski sudah sering dibina, namun yang bersangkutan masih tetap menjual jamu ilegal. Akhirnya dia pun jadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Negara sembari menunggu kasusnya diadili di PN Negara.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata mengakui, Rubiah sudah mendapat pengawasan dan pembinaan dari dinas.

“Kita tetap ngasih tahu terkait dengan produk berbahaya yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Kita menyarankan untuk tidak menjual,” ungkapnya.

Namun, tersangka tetap menjual jamu mengandung BKO diduga karena banyak permintaan dari konsumen, sehingga penjual tetap nekat menjual.

Tidak hanya kepada pedagang jamu Rubiah, pihaknya juga meminta pedagang lain tidak menjual barang berbahaya.

“Karena kebutuhan ekonomi, banyak permintaan jadi tergiur tetap menjual meski berisiko,” terangnya.

Pihaknya hanya memiliki kewenangan pembinaan, tidak berhak melakukan tindakan seperti BPOM.

Pembinaan yang dilakukan dinas dengan memberikan imbauan pada pedagang agar tidak menjual barang-barang yang berbahaya dan tidak berizin.

Pihaknya bekerjasama dengan BPOM agar melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan dan menelusuri pemasok barang.

Menurutnya, dalam pengawasan dan pembinaan secara persuasif untuk melindungi pedagang dan konsumen. Karena itu mengimbau pedagang tidak menjual barang-barang berbahaya yang merugikan konsumen dan pedagang.

Diberitakan sebelumnya, Rubiah,70, penjual jamu di pasar senggol Negara ini, ditahan saat pelimpahan tahap dua oleh pihak BPOM kepada Kejari Jembrana, Senin (28/10).

Rubiah dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

NEGARA – Kasus penjualan obat dan jamu yang berurusan dengan hukum sudah terjadi kedua kalinya dalam tahun ini.

Penjual jamu di pasar Senggol Negara, Rubiah,70, merupakan pedagang yang sudah sering mendapat pembinaan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana.

Meski sudah sering dibina, namun yang bersangkutan masih tetap menjual jamu ilegal. Akhirnya dia pun jadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Negara sembari menunggu kasusnya diadili di PN Negara.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata mengakui, Rubiah sudah mendapat pengawasan dan pembinaan dari dinas.

“Kita tetap ngasih tahu terkait dengan produk berbahaya yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Kita menyarankan untuk tidak menjual,” ungkapnya.

Namun, tersangka tetap menjual jamu mengandung BKO diduga karena banyak permintaan dari konsumen, sehingga penjual tetap nekat menjual.

Tidak hanya kepada pedagang jamu Rubiah, pihaknya juga meminta pedagang lain tidak menjual barang berbahaya.

“Karena kebutuhan ekonomi, banyak permintaan jadi tergiur tetap menjual meski berisiko,” terangnya.

Pihaknya hanya memiliki kewenangan pembinaan, tidak berhak melakukan tindakan seperti BPOM.

Pembinaan yang dilakukan dinas dengan memberikan imbauan pada pedagang agar tidak menjual barang-barang yang berbahaya dan tidak berizin.

Pihaknya bekerjasama dengan BPOM agar melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan dan menelusuri pemasok barang.

Menurutnya, dalam pengawasan dan pembinaan secara persuasif untuk melindungi pedagang dan konsumen. Karena itu mengimbau pedagang tidak menjual barang-barang berbahaya yang merugikan konsumen dan pedagang.

Diberitakan sebelumnya, Rubiah,70, penjual jamu di pasar senggol Negara ini, ditahan saat pelimpahan tahap dua oleh pihak BPOM kepada Kejari Jembrana, Senin (28/10).

Rubiah dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/