GIANYAR – Penyidikan kasus turnamen sepakbola Bupati Cup 2016, dengan tersangka I Ketut Suasta, masuk tahap II, Selasa (29/10) kemarin.
Jaksa penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai dicek kesehatan, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.
Kasipidsus Kejari Gianyar Putu Gede Darmawan mengaku selama menjadi tersangka, Ketut Suasta tidak ditahan.
Alasannya karena mantan Sekretaris PSSI Gianyar itu kooperatif. “Tapi karena sudah tahap II, tersangka kami tahan. Kami titip di Rutan Gianyar sambil menunggu sidang,” ujar Putu Gede Darmawan.
Mengenakan kemeja putih dan celana panjang, tersangka Suasta mendatangi Kejari, Selasa pagi. Kemudian dia menjalani beberapa proses pemeriksaan tambahan.
Kemudian diajak ke RS Sanjiwani untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya kembali dibawa ke Kejari untuk proses penahanan.
“Tadi sudah dicek. Hasilnya sehat. Kami proses penahanannya,” jelasnya. Dalam kasus itu, ditunjuk lima orang JPU.
Di antaranya Putu Gede Darmawan, Made Dama, Putu Kekeran, Made Edi Setiawan, dan Putu Wiwin. Para JPU akan menuntut tersangka di Pengadilan Tipikor Denpasar.
“JPU bisa 3 orang atau 5. Bukan karena kasus besar. Supaya kami bisa saling melengkapi saja,” jelasnya.
Darmawan menambahkan, untuk sementara tersangka pemain tunggal. “Kalau nanti di persidangan dia bernyanyi,
tentu yang lain kami ambil. Karena di sidang ada saksi, kroscek hakim, itu kami jadikan dasar,” jelasnya.
Mengenai barang bukti, ada 25 item yang terdiri dari Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), proposal dana, kwitansi dan bukti lainnya.
“Bukti SPJ tidak sesuai penggunaan riil. Dapat dana Rp 500 juta, tapi penggunaan tidak Rp 500. Tapi SPJ tetap Rp 500,” jelasnya.
Tersangka Suasta itu diduga korupsi sebesar Rp 152 juta. Terdiri dari pengadaan honor tenaga kesehatan fiktif, dan honor wasit fiktif.
“Termasuk dia memotong bonus atlet juga. Total kerugian Rp 152 juta dari dana Rp 500 juta,” jelasnya.
Untuk bonus atlet yang mestinya memperoleh Rp 3 juta disunat Rp 1 juta. Sehingga ke tangan atlet, hanya menerima Rp 2 juta. “Banyak yang dipangkas,” terangnya.
Sejumlah pasal juga disangkakan kepada tersangka. Yakni pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Saat sidang nanti, JPU telah menyiapkan saksi. Ada 20 lebih saksi yang akan dihadirkan.
Bahkan, mantan Ketua PSSI Gianyar yang kini duduk sebagai Ketua KONI Gianyar juga menjadi saksi. “Tapi nanti kami sortir lagi, saksi yang mana dihadirkan saat sidang,” pungkasnya.
Pukul 13.17, pemeriksaan rampung dan Suasta dimasukkan ke mobil Kejari. Dia kemudian dibawa ke Rutan Gianyar.
“Sama PH (Penasihat Hukum, red) saja ya,” ujar Suasta saat ditanya wartawan. Namun PH tidak mau berkomentar.