26.6 C
Jakarta
25 April 2024, 0:46 AM WIB

Selundupkan Sabu di Kipas Angin, Warga Jakarta Diganjar 12 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa Tommy Dwi Hartanto dipastikan melalui masa mudanya di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pemuda 28 tahun asal ibu kota Jakarta itu diganjar 12 tahun penjara karena terbukti menguasai sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi.

Barang-barang haram itu diselundupkan melalui kipas angin. “Kami menerima putusan hakim, begitu juga jaksa, sama-sama menerima,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa kemarin.

Wajar jika terdakwa langsung menerima. Pasalnya, putusan hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Yuli Peladiyanti menuntut terdakwa kelahiran 19 Desember 1992 itu dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Tommy juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Dalam amar putusannya, Tommy dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” terang pengacara probono Peradi Denpasar itu.

Ditambahkan, selain pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar juta subsider tiga bulan penjara.

Tommy ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada 18 Mei 2020. Polisi mendapat informasi di Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar Barat kerap terjadi transaksi sabu dan ekstasi. 

Sebelum ditangkap, polisi sempat melihat terdakwa melintas di Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Petugas kemudian membuntutinya dan melakukan pengejaran.

Terdakwa berhenti di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur dan sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online. 

Saat terdakwa meletakan paket berupa kipas angin di atas sepeda motornya, petugas langsung melakukan penangkapan.

Ketika kipas angin dibongkar ternyata didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto. 

Kemudian dilakukan interogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan paket sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa.

Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti terkait lainnya.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto. 

Terdakwa mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang. Ia bekerja sebagai kurir narkotika milik Abang sejak dua bulan lalu. 

DENPASAR – Terdakwa Tommy Dwi Hartanto dipastikan melalui masa mudanya di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Pemuda 28 tahun asal ibu kota Jakarta itu diganjar 12 tahun penjara karena terbukti menguasai sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi.

Barang-barang haram itu diselundupkan melalui kipas angin. “Kami menerima putusan hakim, begitu juga jaksa, sama-sama menerima,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa kemarin.

Wajar jika terdakwa langsung menerima. Pasalnya, putusan hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Yuli Peladiyanti menuntut terdakwa kelahiran 19 Desember 1992 itu dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Tommy juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Dalam amar putusannya, Tommy dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” terang pengacara probono Peradi Denpasar itu.

Ditambahkan, selain pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar juta subsider tiga bulan penjara.

Tommy ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada 18 Mei 2020. Polisi mendapat informasi di Jalan Gunung Andakasa, Padang Sambian, Denpasar Barat kerap terjadi transaksi sabu dan ekstasi. 

Sebelum ditangkap, polisi sempat melihat terdakwa melintas di Jalan Pulau Batanta, Denpasar. Petugas kemudian membuntutinya dan melakukan pengejaran.

Terdakwa berhenti di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur dan sedang menerima paket berupa kipas angin dari ojek online. 

Saat terdakwa meletakan paket berupa kipas angin di atas sepeda motornya, petugas langsung melakukan penangkapan.

Ketika kipas angin dibongkar ternyata didapati paketan sabu seberat 82,17 gram netto dan 100 butir ekstasi dengan berat 46,69 gram netto. 

Kemudian dilakukan interogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan paket sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa.

Hasilnya kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar. Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti terkait lainnya.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 14 paket dengan berat keseluruhan 90,14 gram netto. 

Terdakwa mengaku menerima paket itu atas perintah dari Abang. Ia bekerja sebagai kurir narkotika milik Abang sejak dua bulan lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/