RadarBali.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap empat pelaku dalam tindak pidana pencurian gitar dan handphone di posko pengungsian Gunung Agung di Jalan Gunung Ringin No 13 Tegal Harum Denpasar, Minggu (28/11) sekitar pukul 05.00.
Sungguh ironisnya, yang menjadi otak dalam pencurian ini adalah seorang pelajar berinisial KW, 18.
Pelajar ini akhirnya diamankan di sekolahnya di seputaran Jalan Waturenggong Denpasar, Senin (27/11) pukul 15.00 Wita. Kepada petugas, KW mengaku hasil curian dipakai untuk membayar uang sekolah.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena melalui Kanit Reskrim, IPTU Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Wahyu Purnomo Adi, 20.
Dalam laporan korban yang mengaku kehilangan gitar dan handphone di posko pengungsian. Gunung Agung itu.
Pelaku dengan gampang melakukan aksinya itu karena korban sedang istirahat tidur, dan barang elektronik miliknya sedang di charge.
Tim kemudian diterjunkan ke TKP demi menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil menangkap tersangka berkat keterangan saksi dan rekaman CCTV.
“Anak ini ditangkap saat usai ujian di sekolahnya,” ungkapnya. Berdasar keterangan tersangka, barang hasil curian itu sudah diberikan kepada teman sekolahnya berinisal YP, 17, untuk dijual kepada kenalannya.
YP juga ikut ditangkap di kawasan Jalan Gunung Subur Gang Mirah Hati Denpasar. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek demi pengembangan.
“Kepada petugas, YP mengaku sudah menjual barang hasil curian itu kepada dua karyawan toko bernama Santoso alias Aldo, 26,
dan Indra Surya, 23, di seputaran Gatsu Timur. Keduanya diamankan beserta barang bukti,” terang perwira menengah lulusan Akpol tahun 2012.
Dari keterangan tersangka KW, ia nekat melakukan aksi pencurian lantaran karena terdesak tunggakan SPP di sekolahnya.
Sehingga uang hasil penjualan gitar dan HP sebesar Rp 1,9 juta tersebut sudah dipergunakannya untuk membayar SPP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bersama dengan tiga tersangka lainnya yang turut serta memuluskan penjualan barang hasil curian itu.
“Mereka mengaku baru kali pertama ini melakukan aksi pencurian. Tetapi kita masih dalami keterangan mereka. Untuk tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan di diversi.
Sementara tiga tersangka lainnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini