25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 7:12 AM WIB

Perseteruan dengan Ponakan Berlanjut, Hakim Tolak Pencabutan Gugatan

DENPASAR– Majelis hakim yang diketuai Rustanto menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Zainal Tayeb, 65.

 

Dari tiga perkara yang diajukan ke pengadilan, dua perkara di antaranya dengan register 887,851 dimohonkan dicabut dengan alasan adanya gugatan secara pidana.

 

Sementara perkara register nomor 721 tidak dicabut. Perkara nomor 721 tersebut terkait dengan pembagian hasil kerjasama proyek pembangunan perumahan di Mumbul, Nusa Dua dan Cemagi, Mengwi, Badung.

 

“Memutuskan menolak permohonan pencabutan dua perkara gugatan yang diajukan penggugat (Zainal Tayeb), karena persidangan sudah berjalan. Kami juga lindungi hak dari para tergugat,” ujar hakim Rustanto, Rabu kemarin (29/12). 

 

Dengan ditolaknya pencabutan gugatan tersebut, maka pertarungan Zainal Tayeb dengan keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam dipastikan berlanjut. Bedanya pertarungan kali ini terjadi dalam perkara perdata. Dalam sidang perdata kali ini Zainal diwakili kuasa hukumnya Putu Rosa Paramitha Dewi dkk. 

 

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan pada penggugat menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki pada sidang lanjutan pekan depan.

 

“Kami beritahukan, sebelum bukti-bukti diserahkan secara fisik, bukti-bukti tersebut harap file PDF-nya diunggah lewat e-court,” tukas Rustanto.

 

Sementara itu, menanggapi penolakan hakim atas permohonan pencabutan gugatan, Rosa Paramitha Dewi mengatakan akan mengikuti proses sidang. “Kami akan lanjut mengikuti sidang,” kata Rosa.

 

Di lain sisi, Ahmad Fauzan selaku kuasa hukum Hedar mengatakan, secara tertulis pihaknya sudah menolak pencabutan karena pencabutan perkara itu diperbolehkan sepanjang tergugat belum menyampaikan jawaban.

 

“Padahal, ini sudah sampai dalam tahap duplik dan sudah mendekati tiga tahapan,” terang Fauzan.

 

Selain itu, perkara 851 ini bertentangan dengan perkara sebelumnya. Sebab, dalam perkara 721, penggugat meminta akta perjanjian nomor 31, 32 33 dinyatakan sah. Sedangkan dalam perkara 851 minta agar akta nomor 33 dibatalkan. Sementara perkara 887 terkait peralihan atau akuisisi, PT Mirah Bali Konstruksi  tahun 2012. 

DENPASAR– Majelis hakim yang diketuai Rustanto menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Zainal Tayeb, 65.

 

Dari tiga perkara yang diajukan ke pengadilan, dua perkara di antaranya dengan register 887,851 dimohonkan dicabut dengan alasan adanya gugatan secara pidana.

 

Sementara perkara register nomor 721 tidak dicabut. Perkara nomor 721 tersebut terkait dengan pembagian hasil kerjasama proyek pembangunan perumahan di Mumbul, Nusa Dua dan Cemagi, Mengwi, Badung.

 

“Memutuskan menolak permohonan pencabutan dua perkara gugatan yang diajukan penggugat (Zainal Tayeb), karena persidangan sudah berjalan. Kami juga lindungi hak dari para tergugat,” ujar hakim Rustanto, Rabu kemarin (29/12). 

 

Dengan ditolaknya pencabutan gugatan tersebut, maka pertarungan Zainal Tayeb dengan keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam dipastikan berlanjut. Bedanya pertarungan kali ini terjadi dalam perkara perdata. Dalam sidang perdata kali ini Zainal diwakili kuasa hukumnya Putu Rosa Paramitha Dewi dkk. 

 

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan pada penggugat menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki pada sidang lanjutan pekan depan.

 

“Kami beritahukan, sebelum bukti-bukti diserahkan secara fisik, bukti-bukti tersebut harap file PDF-nya diunggah lewat e-court,” tukas Rustanto.

 

Sementara itu, menanggapi penolakan hakim atas permohonan pencabutan gugatan, Rosa Paramitha Dewi mengatakan akan mengikuti proses sidang. “Kami akan lanjut mengikuti sidang,” kata Rosa.

 

Di lain sisi, Ahmad Fauzan selaku kuasa hukum Hedar mengatakan, secara tertulis pihaknya sudah menolak pencabutan karena pencabutan perkara itu diperbolehkan sepanjang tergugat belum menyampaikan jawaban.

 

“Padahal, ini sudah sampai dalam tahap duplik dan sudah mendekati tiga tahapan,” terang Fauzan.

 

Selain itu, perkara 851 ini bertentangan dengan perkara sebelumnya. Sebab, dalam perkara 721, penggugat meminta akta perjanjian nomor 31, 32 33 dinyatakan sah. Sedangkan dalam perkara 851 minta agar akta nomor 33 dibatalkan. Sementara perkara 887 terkait peralihan atau akuisisi, PT Mirah Bali Konstruksi  tahun 2012. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/