27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:25 AM WIB

Tipu Ibu-ibu Rp 51 Juta, Dihukum 15 Bulan, Dukun Pengganda Uang Pasrah

DENPASAR – Meski hanya mendapat kortingan hukuman tiga bulan penjara, terdakwa Doni Syafi’i, 39, tampak lega.

Pria yang mengaku bisa menggandakan uang itu tersenyum dan mencakupkan tangan kepada hakim tanda menerima putusan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) terhadap terdakwa Doni Syafi’i alias Raden Sasongko,” tegas hakim I Gde Novyartha dalam sidang daring kemarin.

Putusan hakim itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU Putu Windari yang sebelumnya menuntut pidana penjara 18 bulan atau 1,5 tahun.

Hakim menyatakan perbuatan Doni bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Bagaimana Raden Sasongko, mau menerima atau banding?” tanya hakim Novyartha.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih. “Jaksa bagaimana?”. “Kami menerima, Yang Mulia,” jawab JPU Windari.

Usai putusan, terdakwa kembali mencakupkan tangan dan menunduk kepada hakim. Hakim mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

Modus melipatgandakan uang yang dilakukan Doni mirip apa yang dilakukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Doni menipu tiga orang ibu-ibu di Banjar Dangin Sema Desa/kelurahan Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung. Tiga ibu-ibu itu adalah Ni Ketut Sudiarsini, Ni Made Sutarmi, dan Nyoman Sukanasih.

Pada September 2020 saksi Ni Ketut Sudiarsini bersama saksi Ni Made Sutarmi dan Nyoman Sukanasih sedang berkumpul.

Saat itu terdakwa di hadapan para saksi mengaku memiliki kemampuan spiritual bisa menggandakan uang. Kemampuan itu terdakwa dapatkan dari daerah Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.

Perkataan terdakwa tersebut menyebabkan para saksi mempercayai dan meyakini ucapan terdakwa.

Kemudian ketiga saksi korban sepakat menyerahkan uang kepada terdakwa pada 21 Oktober 2020 sekira pukul 14.30 di rumah Sudiarsini, di Banjar Dangin Sema Desa/kelurahan Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung.

Sudiarsini menyerahkan uang sebesar Rp 10juta, Sutarmi menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta, dan Sukanasih menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa untuk digandakan.

Berselang enam hari kemudian, terdakwa kembali bertemu dengan  para saksi. Terdakwa kembali mengimi-imingi korban dengan membujuk rayu saksi korban.

Uang saksi Sudiarsini yang semula Rp 15 juta akan digandakan menjadi Rp 600 juta, uang saksi Sutarmi Rp 31 juta akan digandakan menjadi Rp 1 miliar, dan saksi Sukanasih uang Rp 12,5 juta digandakan menjadi Rp 400 juta.

Terdakwa berjanji akan mentransfer uang hasil penggandaan tersebut ke rekening dari ketiga saksi korban pada 20 November 2020.

Faktanya, terdakwa menggunakan uang  untuk keperluan pribadi. Terdakwa membeli mobil Honda Civic seharga Rp 26 juta,

membeli sepeda motor  Honda Vario 125 seharga Rp 12 juta, membeli HP Samsung seharga Rp 2 juta, dan membayar kontrakan rumah sebesar Rp 10 juta.

Sisanya sudah terdakwa habiskan untuk kepentingan sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sudiarsini mengalami kerugian Rp 15 juta,

saksi Sutarmi mengalami kerugian Rp 31 juta, dan saksi Sukanasih alias Ibu Mangku mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta, sehingga total kerugian Rp 51 juta. 

DENPASAR – Meski hanya mendapat kortingan hukuman tiga bulan penjara, terdakwa Doni Syafi’i, 39, tampak lega.

Pria yang mengaku bisa menggandakan uang itu tersenyum dan mencakupkan tangan kepada hakim tanda menerima putusan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) terhadap terdakwa Doni Syafi’i alias Raden Sasongko,” tegas hakim I Gde Novyartha dalam sidang daring kemarin.

Putusan hakim itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU Putu Windari yang sebelumnya menuntut pidana penjara 18 bulan atau 1,5 tahun.

Hakim menyatakan perbuatan Doni bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Bagaimana Raden Sasongko, mau menerima atau banding?” tanya hakim Novyartha.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih. “Jaksa bagaimana?”. “Kami menerima, Yang Mulia,” jawab JPU Windari.

Usai putusan, terdakwa kembali mencakupkan tangan dan menunduk kepada hakim. Hakim mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

Modus melipatgandakan uang yang dilakukan Doni mirip apa yang dilakukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Doni menipu tiga orang ibu-ibu di Banjar Dangin Sema Desa/kelurahan Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung. Tiga ibu-ibu itu adalah Ni Ketut Sudiarsini, Ni Made Sutarmi, dan Nyoman Sukanasih.

Pada September 2020 saksi Ni Ketut Sudiarsini bersama saksi Ni Made Sutarmi dan Nyoman Sukanasih sedang berkumpul.

Saat itu terdakwa di hadapan para saksi mengaku memiliki kemampuan spiritual bisa menggandakan uang. Kemampuan itu terdakwa dapatkan dari daerah Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.

Perkataan terdakwa tersebut menyebabkan para saksi mempercayai dan meyakini ucapan terdakwa.

Kemudian ketiga saksi korban sepakat menyerahkan uang kepada terdakwa pada 21 Oktober 2020 sekira pukul 14.30 di rumah Sudiarsini, di Banjar Dangin Sema Desa/kelurahan Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung.

Sudiarsini menyerahkan uang sebesar Rp 10juta, Sutarmi menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta, dan Sukanasih menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa untuk digandakan.

Berselang enam hari kemudian, terdakwa kembali bertemu dengan  para saksi. Terdakwa kembali mengimi-imingi korban dengan membujuk rayu saksi korban.

Uang saksi Sudiarsini yang semula Rp 15 juta akan digandakan menjadi Rp 600 juta, uang saksi Sutarmi Rp 31 juta akan digandakan menjadi Rp 1 miliar, dan saksi Sukanasih uang Rp 12,5 juta digandakan menjadi Rp 400 juta.

Terdakwa berjanji akan mentransfer uang hasil penggandaan tersebut ke rekening dari ketiga saksi korban pada 20 November 2020.

Faktanya, terdakwa menggunakan uang  untuk keperluan pribadi. Terdakwa membeli mobil Honda Civic seharga Rp 26 juta,

membeli sepeda motor  Honda Vario 125 seharga Rp 12 juta, membeli HP Samsung seharga Rp 2 juta, dan membayar kontrakan rumah sebesar Rp 10 juta.

Sisanya sudah terdakwa habiskan untuk kepentingan sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sudiarsini mengalami kerugian Rp 15 juta,

saksi Sutarmi mengalami kerugian Rp 31 juta, dan saksi Sukanasih alias Ibu Mangku mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta, sehingga total kerugian Rp 51 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/