34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:39 PM WIB

Kasus Pemecatan CPNS, Keok di PTUN, Pemkot Denpasar Pilih Banding

DENPASAR – Meski telah dinyatakan memenangkan gugatan melawan Pemkot Denpasar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, I Made Lila Arsana tidak bisa langsung berkantor seperti biasanya sebagai CPNS.

Sebab, Pemkot Denpasar resmi menyatakan banding atas putusan PTUN Denpasar. Tak ayal, pria 53 tahun yang memiliki sanggar tari siswa berkebutuhan khusus itu harus kembali menganggur.

“Saluran hukum yang ada (banding) kami gunakan. Kami memutuskan banding untuk mencari kebenaran hukum,” terang Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Rai dikonfirmasi kemarin.

Apakah banding ini diperintahkan langsung Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra? Dewa Rai menyatakan keputusan

mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya, Jawa Timur, didasari hasil rapat pembahasan tim.

Yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bagian hukum dan tim ahli hukum Pemkot Denpasar.

Pemkot Denpasar meyakini sanksi penghentian I Made Lila Arsana sebagai CPNS Pemkot Denpasar sudah sesuai aturan yang ada.

BKPSDM sebagai leading sector sudah melakukan prosedur, mekanisme, dan pedoman dalam menjatuhkan sanksi terhadap I Made Lila Arsana.

“Kami juga melihat ada beberapa fakta yang tersaji di persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis (PTUN Denpasar) mengambil keputusan,” imbuh pria berkumis tebal itu.

Banding ini juga disebut sebagai bagian upaya menegakkan aturan pemerintah. Pemkot Denpasar memberi sanksi I Made Lila Arsana sudah berdasar aturan hukum yang ada.

Penjatuhan sanksi juga dikuatkan dengan turunnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Dewa Rai mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Bagaimana jika nantinya Pemkot Denpasar kembali kalah?

“Apapun keputusan hukum tingkat selanjutnya (banding) sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap) tetu akan kami hormati,” tegas Dewa Rai. 

DENPASAR – Meski telah dinyatakan memenangkan gugatan melawan Pemkot Denpasar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, I Made Lila Arsana tidak bisa langsung berkantor seperti biasanya sebagai CPNS.

Sebab, Pemkot Denpasar resmi menyatakan banding atas putusan PTUN Denpasar. Tak ayal, pria 53 tahun yang memiliki sanggar tari siswa berkebutuhan khusus itu harus kembali menganggur.

“Saluran hukum yang ada (banding) kami gunakan. Kami memutuskan banding untuk mencari kebenaran hukum,” terang Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Rai dikonfirmasi kemarin.

Apakah banding ini diperintahkan langsung Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra? Dewa Rai menyatakan keputusan

mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya, Jawa Timur, didasari hasil rapat pembahasan tim.

Yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bagian hukum dan tim ahli hukum Pemkot Denpasar.

Pemkot Denpasar meyakini sanksi penghentian I Made Lila Arsana sebagai CPNS Pemkot Denpasar sudah sesuai aturan yang ada.

BKPSDM sebagai leading sector sudah melakukan prosedur, mekanisme, dan pedoman dalam menjatuhkan sanksi terhadap I Made Lila Arsana.

“Kami juga melihat ada beberapa fakta yang tersaji di persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis (PTUN Denpasar) mengambil keputusan,” imbuh pria berkumis tebal itu.

Banding ini juga disebut sebagai bagian upaya menegakkan aturan pemerintah. Pemkot Denpasar memberi sanksi I Made Lila Arsana sudah berdasar aturan hukum yang ada.

Penjatuhan sanksi juga dikuatkan dengan turunnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Dewa Rai mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Bagaimana jika nantinya Pemkot Denpasar kembali kalah?

“Apapun keputusan hukum tingkat selanjutnya (banding) sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap) tetu akan kami hormati,” tegas Dewa Rai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/