26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:16 AM WIB

Kurir Sabu dan Ekstasi Yogi Haryono, Divonis Hari Ini

DENPASAR– Hari ini bakal menjadi hari paling menentukan bagi Yogi Haryono, 27. Pasalnya, pemilik sabu seberat 15,27 gram dan 25 butir ekstasi itu bakal menjalani sidang putusan.

 

“Sebelumnya terdakwa Yogi Haryono kami tuntut 8,5 tahun. Besok (hari ini) vonisnya,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyana kepada Jawa Pos Radar Bali, Rabu kemarin (30/3).

 

Selain pidana badan, JPU Lanang juga menuntut denda Rp 1,2 miliar subsider enam bulan penjara. Perbuatan terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

“Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu per alamat tempel,” jelas JPU Lanang. 

 

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Dalam aksinya, terdakwa berperan sebagai penjemput paket sabu dan ekstasi.

Selain itu terdakwa juga memecah barang terlarang itu menjadi paketan berukuran kecil untuk diedarkan.

 

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil tempelan sabu dan ekstasi di bawah pohon di pinggir Gang Jalan Subak Sari, Desa Tibu Beneng, Badung.

 

Setelah paketan tersebut terdakwa ambil lalu terdakwa bawa pulang ke kost tempat tinggal terdakwa. Terdakwa lalu memecah dan menimbang menjadi 50 paket, sedangkan ekstasi 25 butir diedarkan sesuai arahan bandar.

 

Keesokan harinya, terdakwa mendapat perintah menempel sabu dan ekstasi di Jalan Tengku Umar. Apes, setibanya di lokasi terdakwa ditangkap polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar. 

 

Dari pengeledahan baik badan maupun ditempat tinggal terdakwa, polisi berhasil menyita 40 dengan berat bersih keseluruhan 15,97 gram, dan 25  butir tablet ektasi warna krem seberat 9,75 gram.

DENPASAR– Hari ini bakal menjadi hari paling menentukan bagi Yogi Haryono, 27. Pasalnya, pemilik sabu seberat 15,27 gram dan 25 butir ekstasi itu bakal menjalani sidang putusan.

 

“Sebelumnya terdakwa Yogi Haryono kami tuntut 8,5 tahun. Besok (hari ini) vonisnya,” ujar JPU I Gusti Lanang Suyadnyana kepada Jawa Pos Radar Bali, Rabu kemarin (30/3).

 

Selain pidana badan, JPU Lanang juga menuntut denda Rp 1,2 miliar subsider enam bulan penjara. Perbuatan terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

 

“Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu per alamat tempel,” jelas JPU Lanang. 

 

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditangkap polisi pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Dalam aksinya, terdakwa berperan sebagai penjemput paket sabu dan ekstasi.

Selain itu terdakwa juga memecah barang terlarang itu menjadi paketan berukuran kecil untuk diedarkan.

 

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil tempelan sabu dan ekstasi di bawah pohon di pinggir Gang Jalan Subak Sari, Desa Tibu Beneng, Badung.

 

Setelah paketan tersebut terdakwa ambil lalu terdakwa bawa pulang ke kost tempat tinggal terdakwa. Terdakwa lalu memecah dan menimbang menjadi 50 paket, sedangkan ekstasi 25 butir diedarkan sesuai arahan bandar.

 

Keesokan harinya, terdakwa mendapat perintah menempel sabu dan ekstasi di Jalan Tengku Umar. Apes, setibanya di lokasi terdakwa ditangkap polisi dari Sat Narkoba Polresta Denpasar. 

 

Dari pengeledahan baik badan maupun ditempat tinggal terdakwa, polisi berhasil menyita 40 dengan berat bersih keseluruhan 15,97 gram, dan 25  butir tablet ektasi warna krem seberat 9,75 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/