DENPASAR – Lima WNA yang mengedarkan narkona dan ditangkap oleh Kepolisian Polresta Denpasar dan CTOC Polda Bali kini menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata para pelaku ini menjual narkoba jenis kokain dan ganja kepada para turis asing di Bali.
Mereka sendiri datang ke Bali berbekal visa on arrival dengan tujuan untuk berwisata. “Para pelaku ini menyasar para pembeli asing,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Jumat (31/5) siang.
Polresta Denpasar kini tengah menyelidiki dari mana sumber narkoba yang diedarkan para pelaku. Namun menurut Kombes Ruddi dugaan sementara sejumlah barang itu berasal dari luar negeri.
“Dugaan sementara barangnya dari luar. Kami selidiki untuk kepastiannya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.
Sebagaimana diberitakan, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali menangkap lima orang WNA.
Kelima pelaku masing-masing bernama Nikita, 33, asal Rusia; Maria 30, asal Rusia; Ian, 31, asal Amerika; Laura, 33, asal Spanyol, dan Juan, 33, asal Spanyol.
Kelimanya merupakan pengedar nanrkoba yang terdiri dari dua jaringan berbeda. Dari penangkapan kelimanya, diamankan 20,18 gram kokain dan 44,14 gram ganja siap edar.
Penangkapan terhadap kelima pelaku ini dilakukan berdasar laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian selama kurang lebih 4 bulan lamanya sebelum menangkap tersangka satu per satu.