DENPASAR – Direktur Utama PT Dunia Insan Mandiri (DIM), Dee Ratu Zhaqira Pohan yang diadukan ke Polda Bali terkait tuduhan menilap atau menggelapkan uang belasan calon pekerja migran akhirnya buka-bukaan. Dee Ratu Zhaqira Pohan didampingi Kuasa Hukumnya, Togar Situmorang menyampaikan duduk perkara yang membelitnya.
Dijelaskannya, bahwa tuduhan dugaan penipuan yang diarahkan kepadanya itu tidaklah benar. Dia mengklaim pihak PT DIM tidak pernah punya niat untuk menggelapkan uang yang telah disetor oleh para calon pekerja.
Dia menjelaskan, peran PT DIM dalam hal ini hanya mengurus dokumen kelengkapan untuk syarat keberangkatan saja. Mereka tidak punya peran secara langsung untuk memberangkatkan atau tidak memberangkatkan para calon pekerja ke luar negeri atau bekerja di kapal pesiar.
“Kami hanya memberi informasi saja bahwa di agen itu ada interview. Ada yang namanya general medical atau pembuatan visa itu wewenang agen. Yang menentukan kelas di Jakarta kapan pun agen. Tidak sampai ke ranah sana,” jelasnya di Denpasar, Minggu (30/5/2021).
Dia melanjutkan, PT DIM hanya menguruskan dokumen. Katanya, para calon pekerja migran itu datang ke DIM untuk membuat membantu melengkapi dokumen persyaratan saja.
“Nah dari sana nanti calon pekerja sendiri yang ke agent untuk wawancara. Ada medikal juga dari kami, tapi hanya untuk buku pelaut,” katanya di Denpasar, Minggu (30/5/2021).
Dijelaskannya, bahwa pada dasarnya pihak PT DIM sudah mempunyai iktikad untuk mengembalikan uang para calon pekerja migran tersebut. Namun pengembalian akan dilakukan jika para pekerja sudah memenuhi semua syarat yang ditentukan.
Dan hingga saat ini, lanjut wanita yang akrab disapa Ira ini, mengatakan bahwa belum ada calon pekerja yang datang ke kantornya untuk pengembalian uang tersebut dan membawa persyaratan dokumen.
Terkait nilai uang sekitar Rp403 juta sesuai dengan yang diadukan ke Polda Bali, Ira mengatakan nilai itu belum bisa dipastikan. Pasalnya, jumlah yang disebutkan itu harus disesuaikan dengan pemotongan administrasi dan pengurusan dokumen lainnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, sang kuasa hukum, Togar Situmorang menegaskan, bahwa tudingan bahwa PT DIM adalah perusahan bodong, itu tidak berdasar. PT DIM adalah perusahaan resmi yang memiliki izin dari sejumlah lembaga terkait.
Lanjut Togar, pihak PT DIM tidak ada sedikit pun niat untuk menguasai uang yang disetor oleh para calon pekerja migran tersbeut.
“PT DIM tidak ada niat untuk menguasai uang itu. Buktinya nilai nominal perorangan tadi tidak di tangannya DIM. Sudah disalurkan ke agent atau sudah Pengurusan administrasi,” tegasnya.
Menurutnya, pihak PT DIM akan bersikap kooperatif jika memang suatu saat akan dipanggil oleh Polda Bali untuk kepentingan penyelidikan kasus ini.
Saat ini klien kami masih teradu dalam bentuk Dumas (pengaduan masyarakat). Bukan terlapor. Sehingga kami menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Apabila pihak mengundang klien kami untuk klarifikasi dan ferikiasi, kami akan datang dan kooepratif dengan membawa alat pendukung. Bahwa mereka (PT DIM) merekrut sebagai sub agen,” imbuhnya.
Dikatakan Togar, bahwa sampai saat ini, kliennya masih terbuka dan mau menerima para calon pekerja yang merasa telah ditipu untuk pengajuan pengembalian uang tersebut.
“Sampai detik ini, ibu Ira masih mau menerima orang-orang yang datang secara aturan hukum yang berlaku. Bukan ke ranah yang lain. Apakah itu ke media atau kepolisian. Apapun ke depannya kami akan ikuti aturan hukum yang berlaku. Kalaupun nanti polisi memediasi, kami sangat terbuka. Tetapi dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.