RadarBali.com – Setelah direncanakan sejak kemarin, 27 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang terjerat kasus penipuan online akhirnya digelandang ke Bareskrim Mabes Polri.
Mereka bakal menjalani penyidikan lebih lanjut dalam perkara penipuan online yang terjadi di negaranya.
“Penyidikan di Polda Bali sementara sudah selesai, nanti dilanjutkan di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, sejak pukul 11.30, para tersangka dikeluarkan dari tahanan Polda Bali. Mereka menjalani pemeriksaan administrasi sebelum dibawa ke Bandara Ngurah Rai.
Kurang lebih sekitar pukul 12.00 Wita, mereka kemudian dibawa ke bandara dikawal ketat aparat Brimob untuk diterbangkan dengan pesawat Garuda GA 653 menuju Jakarta.
Berikut 27 daftar tersangka penipuan online. Yakni, Centao, Uu Sunkue, Wang Xiu xiu, Ce In Ming Houng, Uang Lian, Cau Cia Ying, Yuen Sien Wei, Ciu Yen Fing, dan Cen Ing Cang.
Lalu SI Wen Loung, Cow Yi Cen, Cen Kuan Lun, Yang Wen Cen, Hong Gi Can, Liang Ting We, Wang Kae Fe, Liang Wen Loung, Ye Sing Te, Ma Yun Ciau, Fang Cing, dan Yen Siau Fing.
Kemudian Yang Hua, Yen Li, Ling Cang Lai, Yang Hua Ing, Yang Li Na, dan Wang Siau Yen. Mereka menyusul 4 WNI lain yang telah diterbangkan lebih dulu ke Jakarta.