DENPASAR – Tidak ada ekspresi selain pasrah yang tampak pada wajah Sukoco Prasetyo. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dinyatakan bersalah memiliki sabu-sabu seberat 19,08 gram.
Barang haram tersebut ia dapat dari jaringan pengedar di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan menguasai narkotik golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” tandas hakim Adnya Dewi.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa mengaku membeli narkotika dari seseorang bernama Puguh dengan cara mengambil tempelan. Menurut terdakwa, Puguh sendiri masih mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur.
Mendengar putusan hakim pria kelahiran 5 September 1978 itu terus menunduk. Hakim kemudian memberikan kesempatan terdakwa menyatakn sikap.
“Yang Mulia, terdakwa menerima,” kata Dewi Maria, pengacara terdakwa. Sikap serupa disampaikan JPU I Ketut Sujaya.