25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:29 AM WIB

Polisikan Kelian Adat Bugbug ke Polda, APB Bongkar Akar Permasalahan

DENPASAR – Sejumlah warga Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem mendatangi Ditreskrimum Polda Bali.

Dipimpin Nengah Yasa Adi Susanto dan Gede Ngurah, warga melaporkan Kelian Desa Adat Bugbug Wayan Mas Suyasa atas dugaan pelanggaran UU Perbankan.

Sebelum ke Ditreskrimum Polda Bali, warga Desa Adat Bugbug yang membawa bendera Aliansi Perubahan Bugbug (APB) terlebih dulu melaporkan Mas Suyasa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Saat mendatangi Subdit II Ditreskrimum Polda Bali, mereka membawa bukti laporan penyampaian nota keuangan dan pewangunan warsa 2019 Desa Adat Bugbug.

“Mas Suyasa ada indikasi melakukan pelanggaran UU Perbankan,”Adi Susanto. Menurutnya, Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat Bugbug mendepositokan uang milik desa sebanyak Rp 250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera.

Di mana Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri. Dugaan tindak pidana depositkan uang desa ke koperasi Hari Sejahtera itu diketahui

dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa Adat Bugbug tertanggal 31 Desember 2019 yang disampaikan dalam rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug pada 9 Juli 2020.

“Tindakan yang dilakukan mantan wakil ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar periode 2004-2009 itu tidak diterima oleh krama setempat karena dinilai menyalahi aturan,” beber Adi Susanto.
Oleh karena itu, warga merasa keberatan. Karena uang milik desa seharusnya didepositokan di lembaga keuangan yang sah dan sesuai dengan UU Perbankan.

Tapi, didepositokan di koperasi yang notabene adalah milik kelian adat sendiri. “Bukan masalah uang itu disimpan di koperasi, tapi masalah uang itu ditempatkan pada tempat yang salah,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Jro Ong ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Mas Suyasa merupakan sebuah tindak pidana.

Menurutnya, UU Perbankan dan UU Koperasi melarang menghimpun dana di luar anggota apalagi dalam bentuk deposito.

Tapi, bisa dilakukan dengan syarat memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Warga berharap agar dengan dilaporankannya Mas Suyasa, polisi segera melakukan penyelidikan. Warga berharap uang desa ratusan juta ditempatkan pada tempat yang seharusnya.

Gede Ngurah menegaskan bahwa tindakan Kelian Desa Adat Bugbug menyimpan uang milik desa ke koperasi adalah suatu pelanggaran pidana dan juga sebagai tindakan sewenang-wenang seorang pimpinan adat.

Awalnya, warga bermaksud menyelesaikan permasalahan ini melalui hukum adat atau Kertha Desa, tapi di Desa Adat Bugbug penegakan hukum adatnya tebang pilih.

Sebagai orang yang paham hukum, warga memilih melaporkan ke polisi. “Biarkan polisi yang melakukan penyelidikan,” tuturnya.

DENPASAR – Sejumlah warga Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem mendatangi Ditreskrimum Polda Bali.

Dipimpin Nengah Yasa Adi Susanto dan Gede Ngurah, warga melaporkan Kelian Desa Adat Bugbug Wayan Mas Suyasa atas dugaan pelanggaran UU Perbankan.

Sebelum ke Ditreskrimum Polda Bali, warga Desa Adat Bugbug yang membawa bendera Aliansi Perubahan Bugbug (APB) terlebih dulu melaporkan Mas Suyasa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Saat mendatangi Subdit II Ditreskrimum Polda Bali, mereka membawa bukti laporan penyampaian nota keuangan dan pewangunan warsa 2019 Desa Adat Bugbug.

“Mas Suyasa ada indikasi melakukan pelanggaran UU Perbankan,”Adi Susanto. Menurutnya, Mas Suyasa sebagai Kelian Desa Adat Bugbug mendepositokan uang milik desa sebanyak Rp 250 juta di Koperasi Serba Usaha (KSU) Hari Sejahtera.

Di mana Koperasi Hari Sejahtera itu merupakan milik Mas Suyasa sendiri. Dugaan tindak pidana depositkan uang desa ke koperasi Hari Sejahtera itu diketahui

dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Desa Adat Bugbug tertanggal 31 Desember 2019 yang disampaikan dalam rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug pada 9 Juli 2020.

“Tindakan yang dilakukan mantan wakil ketua DPRD Karangasem dari Partai Golkar periode 2004-2009 itu tidak diterima oleh krama setempat karena dinilai menyalahi aturan,” beber Adi Susanto.
Oleh karena itu, warga merasa keberatan. Karena uang milik desa seharusnya didepositokan di lembaga keuangan yang sah dan sesuai dengan UU Perbankan.

Tapi, didepositokan di koperasi yang notabene adalah milik kelian adat sendiri. “Bukan masalah uang itu disimpan di koperasi, tapi masalah uang itu ditempatkan pada tempat yang salah,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Jro Ong ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Mas Suyasa merupakan sebuah tindak pidana.

Menurutnya, UU Perbankan dan UU Koperasi melarang menghimpun dana di luar anggota apalagi dalam bentuk deposito.

Tapi, bisa dilakukan dengan syarat memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Warga berharap agar dengan dilaporankannya Mas Suyasa, polisi segera melakukan penyelidikan. Warga berharap uang desa ratusan juta ditempatkan pada tempat yang seharusnya.

Gede Ngurah menegaskan bahwa tindakan Kelian Desa Adat Bugbug menyimpan uang milik desa ke koperasi adalah suatu pelanggaran pidana dan juga sebagai tindakan sewenang-wenang seorang pimpinan adat.

Awalnya, warga bermaksud menyelesaikan permasalahan ini melalui hukum adat atau Kertha Desa, tapi di Desa Adat Bugbug penegakan hukum adatnya tebang pilih.

Sebagai orang yang paham hukum, warga memilih melaporkan ke polisi. “Biarkan polisi yang melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/