25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:45 AM WIB

Kejaksaan Kebut Pemberkasan Korupsi LPD Desa Adat di Badung

DENPASAR — Kejari Badung masih mengebut pemberkasan berkas kasus dugaan korupsi LPD Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Saat ini kelengkapan berkas sedang diteliti jaksa peneliti.

Setelah berkas lengkap, dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Saat ini kami masih dalam tahap pemberkasan dan penelitian kelengkapan formil dan materiil. Mungkin September atau Oktober kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi Minggu (30/8).

Ditanya hasil perhitungan kerugian Rp 5,2 miliar dari BPKP apakah sudah keluar, Bamax menyebut hasil kerugian sudah ada. Namun bukan berdasar perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Bali. “Dasar perhitungan kami lewat akuntan publik,” jelasnya.

Kembali ditanya hasil penggeledahan LPD Kekeran yang dilakukan pada 7 Agustus lalu, Bamax menyebut penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat mendukung pembuktian. Saat itu sebanyak 123 bendel dokumen diamankan tim penyidik.

“Dari penggeledahan ada beberapa dokumen yang dilakukan penyitaan. Dan, nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan,” imbuh jaksa yang hobi bersepeda itu. 

Ada rencana kembali memanggil tiga orang tersangka dan saksi? Bamax mengatakan sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan ulang tersangka maupun saksi. Jaksa masih fokus pada kelengkapan berkas.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka yaitu IWS (mantan Ketua LPD), NKA (mantan sekretaris) dan IMWW (mantan bendahara) periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan Tersangka IMWW, pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.

Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran. Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

DENPASAR — Kejari Badung masih mengebut pemberkasan berkas kasus dugaan korupsi LPD Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Saat ini kelengkapan berkas sedang diteliti jaksa peneliti.

Setelah berkas lengkap, dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Saat ini kami masih dalam tahap pemberkasan dan penelitian kelengkapan formil dan materiil. Mungkin September atau Oktober kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi Minggu (30/8).

Ditanya hasil perhitungan kerugian Rp 5,2 miliar dari BPKP apakah sudah keluar, Bamax menyebut hasil kerugian sudah ada. Namun bukan berdasar perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Bali. “Dasar perhitungan kami lewat akuntan publik,” jelasnya.

Kembali ditanya hasil penggeledahan LPD Kekeran yang dilakukan pada 7 Agustus lalu, Bamax menyebut penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat mendukung pembuktian. Saat itu sebanyak 123 bendel dokumen diamankan tim penyidik.

“Dari penggeledahan ada beberapa dokumen yang dilakukan penyitaan. Dan, nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan,” imbuh jaksa yang hobi bersepeda itu. 

Ada rencana kembali memanggil tiga orang tersangka dan saksi? Bamax mengatakan sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan ulang tersangka maupun saksi. Jaksa masih fokus pada kelengkapan berkas.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka yaitu IWS (mantan Ketua LPD), NKA (mantan sekretaris) dan IMWW (mantan bendahara) periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan Tersangka IMWW, pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.

Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran. Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/