DENPASAR– Jalan aman dipilih I Dewa Nyoman Wiratmaja, 46. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud itu enggan mengikuti langkah eks atasannya di Pemkab Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. “Saudara Dewa Wiratmaja tidak mengajukan banding. Kami hanya akan mengirimkan kontra memori banding,” ujar I Made Kadek Arta, koordinator tim pengacara Dewa Wiratmaja, Selasa kemarin (30/8).
Dewa Wiratmaja tidak mengajukan banding ini sejatinya bisa ditebak usai sidang putusan pekan lalu. Pria kelahiran Gianyar itu terlihat legawa dengan putusan hakim yang menghukumnya 1,5 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 3,5 tahun penjara.
Di tempat terpisah, I Gede Wija Kusuma selaku koordinator tim pengacara Eka Wiryastuti resmi mengajukan banding ke PT Denpasar. Pernyataan banding itu diterima Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Arham Nawir.
Wija menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan Eka Wiryastuti menempuh upaya banding. Alasan pertama tim hukum melihat putusan itu jauh dari rasa adil. Sebab, dari 32 saksi dan satu saksi ahli yang memberikan keterangan di persidangan, tidak ada yang memberatkan Eka Wiryastuti. “Jadi, keterlibatan Bu Eka dalam kasus ini nihil. Tidak ada yang memberatkan,” terangnya.
Pertimbangan berikutnya, pemidanaan selama dua tahun dirasa memberatkan. Sekalipun hak politik yang dituntutkan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim, tapi penjara selama dua tahun dianggap terlalu berat. “Harapan kami dengan banding ini, majelis hakim di tingkat banding melihat secara jernih penerapan hukum di tingkat pengadilan negeri (Pengadilan Tipikor Denpasar),” tukasnya.
Wija membantah banding yang diajukan sebagai bentuk respons terhadap upaya JPU dari KPK yang juga melakukan banding. Katanya, semua pihak memiliki prinsip masing-masing. “KPK menggunakan haknya, kami juga sama menggunakan hak kami. Jadi banding kami tidak ada keterkaitannya,” tandasnya. (san)