33.9 C
Jakarta
14 November 2024, 15:20 PM WIB

Kasi Pengairan PUPR Badung Melawan, Tuding Penetapan TSK Dipaksakan

RadarBali.com – Dijebloskan penjara sendirian, I Wayan Seraman, 52, melawan. Perlawanan pria yang menjabat sebagai Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kabupaten Badung, ini yakni dalam bentuk mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/10).

Seraman mempraperadilkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Denpasar (pihak termohon). 

Melalui tim penasehat hukumnya Simon Nahak dkk, Seraman menuding,  penetapan dirinya selaku tersangka dan penahanan dirinya terlalu dipaksakan dan tidak sah.

“Pihak termohon (Kejari Denpasar) hanya memiliki satu alat bukti saja dalam penetapan tersangka yaitu hanya dari keterangan saksi.

Sedangkan keterangan saksi ahli teknik sipil dari Universitas Negeri Semarang yang dipakai termohon tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah karena belum adanya

kerugian negara yang sebenarnya,” terang Ketrianus Pabulanti Neno, salah satu anggota penasehat hukum penohon saat membaca gugatan praperadilan di depan pimpinan Hakim IGN Putra Atmaja.

Tim pemohon juga menilai, munculnya kerugian negara sebesar Rp 700 juta, bukan berdasar dari perhitungan pihak wewenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali. 

Selain itu, penetapan pemohon sebagai tersangka, seharusnya diawali dengan pemanggilan, pemeriksaan dan dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan).

“Begitu pula selama pemeriksaan di Kejari, pemohon tidak pernah didampingi kuasa hukum. Karenanya penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai

menyalahi prosedur dan dipaksakan untuk memenuhi “kado” Hut Adhyaksa beberapa waktu lalu, “imbuh Ketrianus. 

Sehingga, dengan sejumlah alasan lanjut tim penasehat hukum Seraman, pihak pemohon memohonkan kepada Majelis untuk mengabulkan gugatan praperadilan ini.

Atas pembacaan surat permohonan praperadilan, selanjutnya hakim berikan kesempatan termohon (penyidik Kejari) menyiapkan tanggapan Jumat (3/11) mendatang.

“Praperadilan harusnya ditanggapi sehari setelah sidang pertama, namun karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan maka digeser ke Jumat. Kalau termohon belum siap berarti dianggap mengabaikan haknya,”tegas hakim.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek senderan tahun 2015, I Wayan Seraman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sekitar pukul 19.00, Senin (2/10) lalu.

Penahanan Seraman kala itu berdasarkan tiga alasan yaitu supaya tak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan perbuatan yang sama yang melanggar hukum

RadarBali.com – Dijebloskan penjara sendirian, I Wayan Seraman, 52, melawan. Perlawanan pria yang menjabat sebagai Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kabupaten Badung, ini yakni dalam bentuk mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/10).

Seraman mempraperadilkan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Denpasar (pihak termohon). 

Melalui tim penasehat hukumnya Simon Nahak dkk, Seraman menuding,  penetapan dirinya selaku tersangka dan penahanan dirinya terlalu dipaksakan dan tidak sah.

“Pihak termohon (Kejari Denpasar) hanya memiliki satu alat bukti saja dalam penetapan tersangka yaitu hanya dari keterangan saksi.

Sedangkan keterangan saksi ahli teknik sipil dari Universitas Negeri Semarang yang dipakai termohon tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah karena belum adanya

kerugian negara yang sebenarnya,” terang Ketrianus Pabulanti Neno, salah satu anggota penasehat hukum penohon saat membaca gugatan praperadilan di depan pimpinan Hakim IGN Putra Atmaja.

Tim pemohon juga menilai, munculnya kerugian negara sebesar Rp 700 juta, bukan berdasar dari perhitungan pihak wewenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali. 

Selain itu, penetapan pemohon sebagai tersangka, seharusnya diawali dengan pemanggilan, pemeriksaan dan dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan).

“Begitu pula selama pemeriksaan di Kejari, pemohon tidak pernah didampingi kuasa hukum. Karenanya penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai

menyalahi prosedur dan dipaksakan untuk memenuhi “kado” Hut Adhyaksa beberapa waktu lalu, “imbuh Ketrianus. 

Sehingga, dengan sejumlah alasan lanjut tim penasehat hukum Seraman, pihak pemohon memohonkan kepada Majelis untuk mengabulkan gugatan praperadilan ini.

Atas pembacaan surat permohonan praperadilan, selanjutnya hakim berikan kesempatan termohon (penyidik Kejari) menyiapkan tanggapan Jumat (3/11) mendatang.

“Praperadilan harusnya ditanggapi sehari setelah sidang pertama, namun karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan maka digeser ke Jumat. Kalau termohon belum siap berarti dianggap mengabaikan haknya,”tegas hakim.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek senderan tahun 2015, I Wayan Seraman ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sekitar pukul 19.00, Senin (2/10) lalu.

Penahanan Seraman kala itu berdasarkan tiga alasan yaitu supaya tak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan perbuatan yang sama yang melanggar hukum

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/