31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:11 AM WIB

Kecanduan Sabu Karena Salah Pergaulan, Karyawan Dituntut 13 Tahun Bui

DENPASAR – Berawal dari ditawari seorang teman, Wayan Arjana akhirnya ketagihan sabu-sabu. 

Walhasil, pria yang bekerja sebagai karyawan restoran itu semakin doyan mengonsumsi sabu-sabu.

Karena sudah ketergantungan, Arjana pun nekat melakukan apa saja asal mendapat sabu-sabu gratis. Kemarin (30/10) saat menjalani sidang tuntutan, tampak raut penyesalan di wajah Arjana.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Arjana dengan pidana penjara selama 13 tahun

dikurangi selama menjalani tahanan,” tuntut JPU I Ketut Yasa di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

JPU juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.  Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti 

bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Mendengar tuntutan JPU, Arjana pun tampak pasrah dan menyerahkan sepenuhnya upaya hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya. 

“Yang Mulia, setelah berdiskusi, kami selaku penasihat hukum akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Aji Silaban, anggota penasihat hukum. 

Terhadap permohonan itu, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto memberikan waktu seminggu. Sehingga sidang akan kembali digelar pekan depan.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya terdakwa berkenalan dengan Totok (DPO). 

Totok pernah mengajak terdakwa menggunakan sabu-sabu. Kemudian terdakwa disarankan oleh Totok, jika ingin menikmati sabu gratis akan dikenalkan dengan seseorang. 

Terdakwa pun setuju dan Totok langsung menghubungi Gus (DPO). Akhirnya antara terdakwa dan Gus berkomunikasi.

“Gus bisa memberikan sabu-sabu secara gratis asal terdakwa bersedia membantu menaruh sabu-sabu, dan terdakwa pun menyetujui,” urai JPU.

Berselang beberapa hari Gus menghubungi, meminta terdakwa mengambil sabu-sabu kemudian menempel ditempat sesuai perintah Gus.

Terdakwa mengambil sabu-sabu di parkiran ATM BCA jalan Gunung Soputan, Denpasar. Setelah mengambil terdakwa pulang ke rumahnya. 

Sesampai di rumah terdakwa mengeluarkan bungkus rokok yang didalamnya berisi dua paket sabu seberat 2 gram lebih. 

Beberapa hari kemudian Gus kembali menelepon terdakwa disuruh mengambil bahan di lokasi yang sama. 

Usai mengambil, terdakwa membawa pulang paket itu ke rumahnya di Jalan Siligita, Peken, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 

Di rumah, terdakwa menyimpan satu paket besar, sedangkan paket kecil dikonsumsi sendiri sebagai imbalan.

Malam hari terdakwa mendengar ada orang mengetuk pintu rumahnya dan melihat ada beberaa orang yang mengaku petugas Ditektorat Reserse Narkoba Polda Bali. 

Selanjutnya terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan paket sabu 

seberat 1,90 gram netto, 5,07 gram netto, dan 0,07 gram netto. Berat keseluruhan sabu-sabu 7,04 gram netto. 

DENPASAR – Berawal dari ditawari seorang teman, Wayan Arjana akhirnya ketagihan sabu-sabu. 

Walhasil, pria yang bekerja sebagai karyawan restoran itu semakin doyan mengonsumsi sabu-sabu.

Karena sudah ketergantungan, Arjana pun nekat melakukan apa saja asal mendapat sabu-sabu gratis. Kemarin (30/10) saat menjalani sidang tuntutan, tampak raut penyesalan di wajah Arjana.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Arjana dengan pidana penjara selama 13 tahun

dikurangi selama menjalani tahanan,” tuntut JPU I Ketut Yasa di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

JPU juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.  Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti 

bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Mendengar tuntutan JPU, Arjana pun tampak pasrah dan menyerahkan sepenuhnya upaya hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya. 

“Yang Mulia, setelah berdiskusi, kami selaku penasihat hukum akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Aji Silaban, anggota penasihat hukum. 

Terhadap permohonan itu, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto memberikan waktu seminggu. Sehingga sidang akan kembali digelar pekan depan.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, awalnya terdakwa berkenalan dengan Totok (DPO). 

Totok pernah mengajak terdakwa menggunakan sabu-sabu. Kemudian terdakwa disarankan oleh Totok, jika ingin menikmati sabu gratis akan dikenalkan dengan seseorang. 

Terdakwa pun setuju dan Totok langsung menghubungi Gus (DPO). Akhirnya antara terdakwa dan Gus berkomunikasi.

“Gus bisa memberikan sabu-sabu secara gratis asal terdakwa bersedia membantu menaruh sabu-sabu, dan terdakwa pun menyetujui,” urai JPU.

Berselang beberapa hari Gus menghubungi, meminta terdakwa mengambil sabu-sabu kemudian menempel ditempat sesuai perintah Gus.

Terdakwa mengambil sabu-sabu di parkiran ATM BCA jalan Gunung Soputan, Denpasar. Setelah mengambil terdakwa pulang ke rumahnya. 

Sesampai di rumah terdakwa mengeluarkan bungkus rokok yang didalamnya berisi dua paket sabu seberat 2 gram lebih. 

Beberapa hari kemudian Gus kembali menelepon terdakwa disuruh mengambil bahan di lokasi yang sama. 

Usai mengambil, terdakwa membawa pulang paket itu ke rumahnya di Jalan Siligita, Peken, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 

Di rumah, terdakwa menyimpan satu paket besar, sedangkan paket kecil dikonsumsi sendiri sebagai imbalan.

Malam hari terdakwa mendengar ada orang mengetuk pintu rumahnya dan melihat ada beberaa orang yang mengaku petugas Ditektorat Reserse Narkoba Polda Bali. 

Selanjutnya terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukan paket sabu 

seberat 1,90 gram netto, 5,07 gram netto, dan 0,07 gram netto. Berat keseluruhan sabu-sabu 7,04 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/