SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali lagi melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi gratifikasi dan pencucian
uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa yang dilakukan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.
Pasalnya Kejari Klungkung menemukan adanya pihak-pihak yang terlibat aktif dalam kasus itu namun tidak tersentuh jerat hukum pada saat itu.
Bahkan, Kejari Klungkung menargetkan akan menetapkan tersangka berkaitan dengan pengembangan kasus tersebut di tahun 2019 ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan mengungkapkan, Kejari Klungkung kembali melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi,
gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa yang dilakukan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra sejak pertengahan tahun 2019 lalu.
Pengembangan kasus tersebut, menurutnya, dilakukan setelah Kejari Klungkung mempelajari kasus tersebut saat akan melakukan eksekusi
terhadap aset-aset Candra sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan
hukum tetap atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa.
“Setelah kami pelajari, itu ternyata ada beberapa pihak lain yang turut membantu terpidana Candra sehingga sempurnanya tindak pidana korupsi yang bersangkutan,” katanya.