28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:39 AM WIB

Petasan Tahun Baru Kerap Makan Korban, Polresta Bentuk Tim Khusus

DENPASAR – Guna mencegah korban petasan di pengujung tahun 2017, Polresta Denpasar membentuk tim khusus petasan.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyebut pihaknya tak ingin korban petasan bergelimpangan, khususnya di malam pergantian tahun.

Dirinya menyebut pada malam pergantian di tahun-tahun sebelumnya, korban akibat ledakan petasan dan kembang api ini menjadi momok bagi RS Sanglah di samping kecelakaan lalu lintas.

“Ada tim khusus untuk petasan. Petasan boleh dijual dengan syarat. Termasuk kembang api. Yang melebihi 2 inci dilarang. Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Intelkam Polda Bali,” ucapnya.

Perwira tiga melati di pundak itu menambahkan bila ditemukan pelanggaran polisi tak akan segan-segan melakukan penangkapan.

“Kita masukkan dalam Undang-undang bunga api. Ancaman hukuman 5 tahun,” tegasnya. Kombes Hadi mengimbau masyarakat agar bermain kembang api dan petasan yang diizinkan dengan tertib.

“Yang penting tidak mengenai orang lain, jalan raya, atau rumah. Arahnya menuju ke atas; jangan sampai kena orang,” ungkapnya.

Terkait UU dimaksud, dalam penelusuran diketahui UU Bunga Api 1932 (L.N 1932 No.143, terakhir diubah dengan L.N 1933 No.9)

mengatur tentang Ketentuan-ketentuan tentang impor, pembuatan, menyediakan, memasang, demikian pula perdagangan bunga-api di Indonesia.

Lalu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

DENPASAR – Guna mencegah korban petasan di pengujung tahun 2017, Polresta Denpasar membentuk tim khusus petasan.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyebut pihaknya tak ingin korban petasan bergelimpangan, khususnya di malam pergantian tahun.

Dirinya menyebut pada malam pergantian di tahun-tahun sebelumnya, korban akibat ledakan petasan dan kembang api ini menjadi momok bagi RS Sanglah di samping kecelakaan lalu lintas.

“Ada tim khusus untuk petasan. Petasan boleh dijual dengan syarat. Termasuk kembang api. Yang melebihi 2 inci dilarang. Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Intelkam Polda Bali,” ucapnya.

Perwira tiga melati di pundak itu menambahkan bila ditemukan pelanggaran polisi tak akan segan-segan melakukan penangkapan.

“Kita masukkan dalam Undang-undang bunga api. Ancaman hukuman 5 tahun,” tegasnya. Kombes Hadi mengimbau masyarakat agar bermain kembang api dan petasan yang diizinkan dengan tertib.

“Yang penting tidak mengenai orang lain, jalan raya, atau rumah. Arahnya menuju ke atas; jangan sampai kena orang,” ungkapnya.

Terkait UU dimaksud, dalam penelusuran diketahui UU Bunga Api 1932 (L.N 1932 No.143, terakhir diubah dengan L.N 1933 No.9)

mengatur tentang Ketentuan-ketentuan tentang impor, pembuatan, menyediakan, memasang, demikian pula perdagangan bunga-api di Indonesia.

Lalu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/