29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:10 AM WIB

Vila Jadi Markas Fotografer Ilegal, Togar Somasi Tiongkok

DENPASAR – Maraknya pekerja ilegal wisatawan Tiongkok yang meraup untung di Bali membuat Togar Situmorang gerah.

Kepada Jawa Pos Radar Bali advokat modis yang tidak betah meninggalkan Bali lama-lama itu mengaku saat ini sedang mendampingi  seorang klien berinisial HWS yang menyewakan villa di Uluwatu, Badung kepada WNA asal Tiongkok berinisial HJ.

Togar mesti turun tangan karena usut punya usut ternyata vila tersebut dijadikan markas puluhan pekerja ilegal asal Tiongkok yang berprofesi sebagai fotografer, tukang edit foto, dan jasa kecantikan atau make up artist.

HWS, tegasnya, sangat keberatan villanya disalahgunakan. Lebih-lebih HWS pernah membuat pernyataan sewa-menyewa Vila Sanctus, Uluwatu dalam Waar Merking /legalisasi oleh Notaris Hartono yang beralamat di Sunset Road, Kabupaten Badung.

Namun perjanjian kontrak itu hanya dibicarakan secara garis besar, tanpa menunjukan visa dan Kartu Izin Tinggal Sementara  (Kitas) dari WNA tersebut. Hanya tertulis PT yang berdomisili hukum di Hongkong.

Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menegaskan Bali benar-benar kecolongan.

Dalam kasus tersebut, misalnya. Fakta di lapangan menunjukkan sewa-menyewa dimulai pada 1 Desember 2017

serta berlaku untuk jangka waktu selama 15 tahun dengan masa grace period satu tahun dan akan berakhir di akhir tahun 2033.

Namun baru berjalan 1 tahun ternyata villa itu tidak pernah ditempati dan tidak dirawat dengan baik oleh penyewa WNA Tiongkok tersebut.

Untuk memastikan hal itu, Togar mengirimkan stafnya untuk melihat langsung ke lokasi villa. “Ternyata benar, villa di sana tidak lagi indah dan mewah sebagaimana bentuk awalnya.

Kolam renang, lahan parkir, jembatan kayu, dapur, toilet, kolam ikan, semuanya terlihat sangat kotor tidak terawat,” terang Togar, Kamis (1/11).

Pria  yang dijuluki “panglima hukum” itu menjelaskan, dalam Pasal 1564 KUH Perdata jelas menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab

atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa. Kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

Dalam hal ini Togar sudah mengirimkan somasi terhadap penyewa WNA asal Tiongkok yang berinisial HJ itu ke kantornya di Hongkong.

Somasi juga dikirim ke Kedutaan Tiongkok yang berada di Indonesia. Togar merasa ada yang ganjil apalagi merebak saat ini berita negatif terkait turis Tiongkok yang diduga bermasalah dan juga ada yang menjadi pekerja ilegal di Bali.

Sehingga ia meminta keterlibatan berbagai pihak, terutama Imigrasi khususnya untuk bertindak tegas terkait pekerja asing Ilegal dan WNA yang menyalahgunakan

izin tinggal di villa tersebut. Karena saat ini di dalam villa tersebut ada terlihat kurang lebih 27 orang WNA asal Tiongkok yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Kepolisian Daerah Bali juga kita  minta bantuannya agar memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang telah memberikan info terbuka kejadian ini

agar tidak ada permasalahan hukum di villa tersebut. Dimana klien saya  malah terseret hal-hal lain yamg tidak diinginkan,” terang pria yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.

Togar juga mengingatkan agar jangan ada oknum yang ikut bermain membantu pekerja WNA Tiongkok ilegal yang semakin marak berkeliaran di Bali. Bahkan pajak-pajak mereka juga harus ditertibkan.

“Ini momentum yang tepat untuk mengembalikan martabat pariwisata Bali agar tidak dijual murah. Para travel agent harus mendukung penyelesaian permasalahan ini agar

kerjasama travel agent Tiongkok dengan Indonesia harus positif,” tandas pria yang tengah menyelesaikan Disertasi Doktor pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu. (rba)

DENPASAR – Maraknya pekerja ilegal wisatawan Tiongkok yang meraup untung di Bali membuat Togar Situmorang gerah.

Kepada Jawa Pos Radar Bali advokat modis yang tidak betah meninggalkan Bali lama-lama itu mengaku saat ini sedang mendampingi  seorang klien berinisial HWS yang menyewakan villa di Uluwatu, Badung kepada WNA asal Tiongkok berinisial HJ.

Togar mesti turun tangan karena usut punya usut ternyata vila tersebut dijadikan markas puluhan pekerja ilegal asal Tiongkok yang berprofesi sebagai fotografer, tukang edit foto, dan jasa kecantikan atau make up artist.

HWS, tegasnya, sangat keberatan villanya disalahgunakan. Lebih-lebih HWS pernah membuat pernyataan sewa-menyewa Vila Sanctus, Uluwatu dalam Waar Merking /legalisasi oleh Notaris Hartono yang beralamat di Sunset Road, Kabupaten Badung.

Namun perjanjian kontrak itu hanya dibicarakan secara garis besar, tanpa menunjukan visa dan Kartu Izin Tinggal Sementara  (Kitas) dari WNA tersebut. Hanya tertulis PT yang berdomisili hukum di Hongkong.

Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menegaskan Bali benar-benar kecolongan.

Dalam kasus tersebut, misalnya. Fakta di lapangan menunjukkan sewa-menyewa dimulai pada 1 Desember 2017

serta berlaku untuk jangka waktu selama 15 tahun dengan masa grace period satu tahun dan akan berakhir di akhir tahun 2033.

Namun baru berjalan 1 tahun ternyata villa itu tidak pernah ditempati dan tidak dirawat dengan baik oleh penyewa WNA Tiongkok tersebut.

Untuk memastikan hal itu, Togar mengirimkan stafnya untuk melihat langsung ke lokasi villa. “Ternyata benar, villa di sana tidak lagi indah dan mewah sebagaimana bentuk awalnya.

Kolam renang, lahan parkir, jembatan kayu, dapur, toilet, kolam ikan, semuanya terlihat sangat kotor tidak terawat,” terang Togar, Kamis (1/11).

Pria  yang dijuluki “panglima hukum” itu menjelaskan, dalam Pasal 1564 KUH Perdata jelas menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab

atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa. Kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

Dalam hal ini Togar sudah mengirimkan somasi terhadap penyewa WNA asal Tiongkok yang berinisial HJ itu ke kantornya di Hongkong.

Somasi juga dikirim ke Kedutaan Tiongkok yang berada di Indonesia. Togar merasa ada yang ganjil apalagi merebak saat ini berita negatif terkait turis Tiongkok yang diduga bermasalah dan juga ada yang menjadi pekerja ilegal di Bali.

Sehingga ia meminta keterlibatan berbagai pihak, terutama Imigrasi khususnya untuk bertindak tegas terkait pekerja asing Ilegal dan WNA yang menyalahgunakan

izin tinggal di villa tersebut. Karena saat ini di dalam villa tersebut ada terlihat kurang lebih 27 orang WNA asal Tiongkok yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Kepolisian Daerah Bali juga kita  minta bantuannya agar memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang telah memberikan info terbuka kejadian ini

agar tidak ada permasalahan hukum di villa tersebut. Dimana klien saya  malah terseret hal-hal lain yamg tidak diinginkan,” terang pria yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.

Togar juga mengingatkan agar jangan ada oknum yang ikut bermain membantu pekerja WNA Tiongkok ilegal yang semakin marak berkeliaran di Bali. Bahkan pajak-pajak mereka juga harus ditertibkan.

“Ini momentum yang tepat untuk mengembalikan martabat pariwisata Bali agar tidak dijual murah. Para travel agent harus mendukung penyelesaian permasalahan ini agar

kerjasama travel agent Tiongkok dengan Indonesia harus positif,” tandas pria yang tengah menyelesaikan Disertasi Doktor pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/