25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:06 AM WIB

CATAT!!SK Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Napi Sia-Sia di Jembrana

NEGARA — Keputusan Bawaslu pusat meloloskan sejumlah caleg mantan narapidana korupsi, dipastikan mubazir alias sia-sia karena tidak berpengaruh dengan proses pendaftaran caleg di Jembrana. 

Pasalnya, sebelum penetapan daftar calon sementara, caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi sudah diganti oleh masing-masing partai politik.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan menegaskan, mengenai caleg yang diloloskan Bawaslu pusat meski pernah menjadi terpidana korupsi tersebut, tidak akan mengubah keputusan pencoretan caleg mantan napi korupsi di Jembrana.

“Sebelum pencoretan, dengan kesadaran masing-masing partai politik sudah mengganti calegnya,” tegasnya.

Jadi, meski ada keputusan dari Bawaslu RI bawah caleg mantan napi korupsi diloloskan, dua orang mantan napi korupsi tersebut sudah tidak bisa dipulihkan sebagai caleg.

 “Tetap tidak bisa maju atau dipulihkan sebagai caleg lagi karena sudah diganti,” tegasnya.

NEGARA — Keputusan Bawaslu pusat meloloskan sejumlah caleg mantan narapidana korupsi, dipastikan mubazir alias sia-sia karena tidak berpengaruh dengan proses pendaftaran caleg di Jembrana. 

Pasalnya, sebelum penetapan daftar calon sementara, caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi sudah diganti oleh masing-masing partai politik.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan menegaskan, mengenai caleg yang diloloskan Bawaslu pusat meski pernah menjadi terpidana korupsi tersebut, tidak akan mengubah keputusan pencoretan caleg mantan napi korupsi di Jembrana.

“Sebelum pencoretan, dengan kesadaran masing-masing partai politik sudah mengganti calegnya,” tegasnya.

Jadi, meski ada keputusan dari Bawaslu RI bawah caleg mantan napi korupsi diloloskan, dua orang mantan napi korupsi tersebut sudah tidak bisa dipulihkan sebagai caleg.

 “Tetap tidak bisa maju atau dipulihkan sebagai caleg lagi karena sudah diganti,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/