30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 19:09 PM WIB

Disinyalir Jadi Tim Sukses, Perbekel Plaga Terancam Pasal Ganda

DENPASAR – Kasus penamparan dan pemukulan Grace J. terus bergulir. Dukungan moril terhadap dokter jaga RSUD Mangusada, Kapal, Badung juga terus mengalir.

Selain petisi, dukungan tersebut tampak nyata dalam bentuk karangan bunga ke institusi Mapolres Badung pimpinan AKBP Yudith Satriya Hananta.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali diketahui memonitor dugaan pelaku pemukulan, yakni I Gusti Lanang Umbara.

Pasalnya berembus kabar Ketua Forum Perbekel  se- Badung sekaligus Perbekel Desa Plaga, Kecamatan Petang tersebut merupakan koordinator perbekel untuk pemenangan salah satu paslon peserta Pilkada Serentak 2018. 

Umbara alias Ajik Rangga Lawe juga disebut-sebut sebagai tangan kanan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang kini berstatus Ketua Tim Pemenangan Koster-Ace.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia menandaskan pihaknya bersikap normatif. “Kalau ada isu dia (Umbara red) adalah anggota tim sukses paslon tentu harus dibuktikan.

Maksudnya dia tertera di struktur tim kampanye. Bila ada sudah jelas melanggar karena dia adalah bagian dari yang harus netral. Ancamannya pasal ganda,” ucap Rudia.

Imbuhnya, dalam aktivitas kampanye fokus pengawasan Bawaslu memang menyoroti tindak-tanduk kepala desa dan perangkat desa di samping aparatur sipil negara (ASN) serta segala hal yang dilarang dalam kegiatan kampanye.

Yang jelas, Rudia mengaku begitu ada informasi bahwa Umbara masuk struktur tim kampanye pemenangan paslon, Bawaslu Provinsi langsung berkoordinasi dengan tim di Kabupaten Badung.

“Di tim kampanye tingkat kabupaten nama Umbara tidak tercantum. Kalau ternyata ada nama dia dalam struktur kampanye yang tidak resmi, tentu kami akan klarifikasi.

Siapa yang mengeluarkan itu? Atas perintah siapa? Ini kan membutuhkan kejelasan. Fakta hukumnya harus jelas,” tegasnya.

Bawaslu, sambung Rudia tidak boleh menindak orang yang tidak bersalah. Sebaliknya tidak boleh tutup mata terkait kesalahan yang berlangsung.

“Kita tidak boleh membiarkan orang yang bersalah dibiarkan untuk tidak ditindak. Kita ingin normatif saja,” imbuhnya. 

Adanya kasus ini, jelas Rudia membuat isu-isu keterlibatan perbekel menjadi bagian dari tim kampanye menyeruak ke permukaan.

“Tentu kami mengingatkan sebagai pengawas yang diberikan amanah untuk menegakkan aturan. Kepala desa sudah jelas diatur untuk netral,” paparnya.

Bawaslu kembali mengingatkan agar kepala desa tetap fokus pada tugas-tugas melayani kepentingan publik; tidak boleh membeda-bedakan.

“Kan kesempatan untuk berpihak sudah diberikan nanti di pemungutan suara. Termasuk kami (Bawaslu, Red). Pasti akan memilih di TPS,” ungkapnya. 

DENPASAR – Kasus penamparan dan pemukulan Grace J. terus bergulir. Dukungan moril terhadap dokter jaga RSUD Mangusada, Kapal, Badung juga terus mengalir.

Selain petisi, dukungan tersebut tampak nyata dalam bentuk karangan bunga ke institusi Mapolres Badung pimpinan AKBP Yudith Satriya Hananta.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali diketahui memonitor dugaan pelaku pemukulan, yakni I Gusti Lanang Umbara.

Pasalnya berembus kabar Ketua Forum Perbekel  se- Badung sekaligus Perbekel Desa Plaga, Kecamatan Petang tersebut merupakan koordinator perbekel untuk pemenangan salah satu paslon peserta Pilkada Serentak 2018. 

Umbara alias Ajik Rangga Lawe juga disebut-sebut sebagai tangan kanan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang kini berstatus Ketua Tim Pemenangan Koster-Ace.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia menandaskan pihaknya bersikap normatif. “Kalau ada isu dia (Umbara red) adalah anggota tim sukses paslon tentu harus dibuktikan.

Maksudnya dia tertera di struktur tim kampanye. Bila ada sudah jelas melanggar karena dia adalah bagian dari yang harus netral. Ancamannya pasal ganda,” ucap Rudia.

Imbuhnya, dalam aktivitas kampanye fokus pengawasan Bawaslu memang menyoroti tindak-tanduk kepala desa dan perangkat desa di samping aparatur sipil negara (ASN) serta segala hal yang dilarang dalam kegiatan kampanye.

Yang jelas, Rudia mengaku begitu ada informasi bahwa Umbara masuk struktur tim kampanye pemenangan paslon, Bawaslu Provinsi langsung berkoordinasi dengan tim di Kabupaten Badung.

“Di tim kampanye tingkat kabupaten nama Umbara tidak tercantum. Kalau ternyata ada nama dia dalam struktur kampanye yang tidak resmi, tentu kami akan klarifikasi.

Siapa yang mengeluarkan itu? Atas perintah siapa? Ini kan membutuhkan kejelasan. Fakta hukumnya harus jelas,” tegasnya.

Bawaslu, sambung Rudia tidak boleh menindak orang yang tidak bersalah. Sebaliknya tidak boleh tutup mata terkait kesalahan yang berlangsung.

“Kita tidak boleh membiarkan orang yang bersalah dibiarkan untuk tidak ditindak. Kita ingin normatif saja,” imbuhnya. 

Adanya kasus ini, jelas Rudia membuat isu-isu keterlibatan perbekel menjadi bagian dari tim kampanye menyeruak ke permukaan.

“Tentu kami mengingatkan sebagai pengawas yang diberikan amanah untuk menegakkan aturan. Kepala desa sudah jelas diatur untuk netral,” paparnya.

Bawaslu kembali mengingatkan agar kepala desa tetap fokus pada tugas-tugas melayani kepentingan publik; tidak boleh membeda-bedakan.

“Kan kesempatan untuk berpihak sudah diberikan nanti di pemungutan suara. Termasuk kami (Bawaslu, Red). Pasti akan memilih di TPS,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/