28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:29 AM WIB

Keuangan Daerah Direvisi, Tunjangan Pulsa dan Reses Dewan Terancam

RadarBali.com – Tunjangan komunikasi intensif dan reses anggota DPRD Tabanan terancam tidak bisa maksimal.

Pasalnya, Tabanan tidak tergolong sebagai daerah dengan kategori kemampuan keuangan tinggi. 
Hal itu terungkap saat ada kunjungan dari DPRD Klaten Jawa Tengah ke DPRD Tabanan.

Dalam kesempatan itu, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Tabanan I Gusti Ngurah Mahajaya menjelaskan bahwa kemungkinan Tabanan masuk kategori daerah dengan kemampuan keuangan sedang.

Padahal, dalam Peraturan Bupati sebelumnya, Tabanan berkategori tinggi. “Apakah tunjangan sertifikasi guru masuk atau tidak. Kalau masuk, berarti Tabanan tergolong sedang,” kata Mahajaya.

Kategorisasi keuangan daerah diatur dalam Permendagri 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. 

Dalam Permendagri ini, kategori tinggi, sedang atau rendah tergantung dari jumlah pendapatan asli daerah, dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang dikurangi belanja pegawai.

Belanja pegawai ini terdiri dari gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan aparatur sipil negara. Rumus ini berbeda dengan Permendagri 21 tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Daerah.

Dalam Permendagri lama, pengurangnya adalah gaji pokok dan tunjangan PNS saja. Tunjangan ini pun hanya tunjangan jabatan, keluarga, beras, PPh 21, dan pembulatan gaji.

Sedangkan dalam Permendagri yang baru, seluruh tunjangan, termasuk tambahan penghasilan yang nilainya cukup besar.

Termasuk adalah tambahan penghasilan para PNS serta berupa sertifikasi guru yang satu kali gaji. Tak hanya itu, pengurangnya bukan hanya penghasilan PNS semata, melainkan tenaga kontrak pula, karena mereka juga tergolong ASN.

Lebih lanjut, hasil pengurangan antara jumlah pendapatan dengan belanja ASN itu lebih lanjut digolongkan tinggi bila besarnya Rp550 miliar ke atas, sedang bila Rp 300-550 miliar, sedangkan kurang dari Rp300 miliar tergolong rendah.

“Untuk hitungan detilnya ada di barat (Pemkab Tabanan). Di Bakeuda,” kata Mahajaya. Mantan Kepala Bakeuda Tabanan Made Sukada mengakui, sudah sempat di konsultasikan ke Kemendagri terkait kelompok keuangan daerah Tabanan.

Namun, dia menjelaskan yang menyusun di Setwan Tabanan dan Bagian Hukum Setda Tabanan. 

Dalam PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, daerah tergolong tinggi akan mendapat tunjangan komunikasi intensif dan reses sebesar 7 kali, sedang 5 kali, dan rendah 3 kali.

Ini naik dari PP sebelumnya yang hanya 1,2, dan 3 kali. Mengacu pada Tabanan sebagai daerah berkemampuan keuangan sedang, maka yang didapat anggota dewan hanya 5 kali uang representasi ketua.

Sedangkan uang representasi ketua dewan sebesar Rp2,1 juta atau sama dengan gaji pokok bupati.

Dengan begitu, TKI anggota DPRD Tabanan “hanya” Rp10,5 juta, tidak sampai Rp14,7 juta per bulan. Begitu juga dengan uang saku resesnya, hanya sebesar itu untuk sekali reses (4 bulan sekali).

RadarBali.com – Tunjangan komunikasi intensif dan reses anggota DPRD Tabanan terancam tidak bisa maksimal.

Pasalnya, Tabanan tidak tergolong sebagai daerah dengan kategori kemampuan keuangan tinggi. 
Hal itu terungkap saat ada kunjungan dari DPRD Klaten Jawa Tengah ke DPRD Tabanan.

Dalam kesempatan itu, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Tabanan I Gusti Ngurah Mahajaya menjelaskan bahwa kemungkinan Tabanan masuk kategori daerah dengan kemampuan keuangan sedang.

Padahal, dalam Peraturan Bupati sebelumnya, Tabanan berkategori tinggi. “Apakah tunjangan sertifikasi guru masuk atau tidak. Kalau masuk, berarti Tabanan tergolong sedang,” kata Mahajaya.

Kategorisasi keuangan daerah diatur dalam Permendagri 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. 

Dalam Permendagri ini, kategori tinggi, sedang atau rendah tergantung dari jumlah pendapatan asli daerah, dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang dikurangi belanja pegawai.

Belanja pegawai ini terdiri dari gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan aparatur sipil negara. Rumus ini berbeda dengan Permendagri 21 tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Daerah.

Dalam Permendagri lama, pengurangnya adalah gaji pokok dan tunjangan PNS saja. Tunjangan ini pun hanya tunjangan jabatan, keluarga, beras, PPh 21, dan pembulatan gaji.

Sedangkan dalam Permendagri yang baru, seluruh tunjangan, termasuk tambahan penghasilan yang nilainya cukup besar.

Termasuk adalah tambahan penghasilan para PNS serta berupa sertifikasi guru yang satu kali gaji. Tak hanya itu, pengurangnya bukan hanya penghasilan PNS semata, melainkan tenaga kontrak pula, karena mereka juga tergolong ASN.

Lebih lanjut, hasil pengurangan antara jumlah pendapatan dengan belanja ASN itu lebih lanjut digolongkan tinggi bila besarnya Rp550 miliar ke atas, sedang bila Rp 300-550 miliar, sedangkan kurang dari Rp300 miliar tergolong rendah.

“Untuk hitungan detilnya ada di barat (Pemkab Tabanan). Di Bakeuda,” kata Mahajaya. Mantan Kepala Bakeuda Tabanan Made Sukada mengakui, sudah sempat di konsultasikan ke Kemendagri terkait kelompok keuangan daerah Tabanan.

Namun, dia menjelaskan yang menyusun di Setwan Tabanan dan Bagian Hukum Setda Tabanan. 

Dalam PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, daerah tergolong tinggi akan mendapat tunjangan komunikasi intensif dan reses sebesar 7 kali, sedang 5 kali, dan rendah 3 kali.

Ini naik dari PP sebelumnya yang hanya 1,2, dan 3 kali. Mengacu pada Tabanan sebagai daerah berkemampuan keuangan sedang, maka yang didapat anggota dewan hanya 5 kali uang representasi ketua.

Sedangkan uang representasi ketua dewan sebesar Rp2,1 juta atau sama dengan gaji pokok bupati.

Dengan begitu, TKI anggota DPRD Tabanan “hanya” Rp10,5 juta, tidak sampai Rp14,7 juta per bulan. Begitu juga dengan uang saku resesnya, hanya sebesar itu untuk sekali reses (4 bulan sekali).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/