25.5 C
Jakarta
21 November 2024, 7:01 AM WIB

Nestapa Fransisca Tanoto Korban Perceraian WNA, Jadi Sasaran KDRT, Anak Dibawa Kabur ke Australia

DENPASAR – Fransisca Tanoto tak mampu membendung air matanya. Matanya sembab sembari menceritakan kronologi kasus yang menimpa dirinya. Dimana saat ini anak kandungnya berinisial J dibawa ke luar negeri oleh mantan suaminya asal Australia bernama Paul Nicholas Robertson. 

Telah berbulan-bulan, Fransisca tak bertemu buah hatinya yang masih balita itu. Putra sematawayangnya dibawa ke luar negeri oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuan dirinya. Ironisnya lagi, anaknya itu dibawa tanpa memiliki dokumen resmi oleh sang mantan suami, seperti pasport. 

Apalagi saat ini, Paul Nicholas Robertson sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polresta Denpasar karena kasus KDRT yang menimpa Fransiska. Kejadian itu bermula dari perkara perceraian antara Fransisca dengan sang mantan suami, Paul.

Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada bulan  Mei 2022 dengan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyani memutuskan hak asuh anak mereka, J jatuh kepada Paul. Tak terima dengan putusan hakim, Fransiska Tanoto melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Denpasar. 

Namun Pengadilan Tinggi Denpasar menolak  dan memperkuat putusan tingkat pertama PN Denpasar. “Padahal saya cuma mau anak saya kembali ke pangkuan saya. Dia masih kecil. Harusnya hak asuhnya ke saya karena masih balita,” katanya kepada media di Denpasar, Senin (3/10/2022).

Pada kesempatan yang sama, Waldy C.J.Hukom selaku kuasa hukum Sisca mengatakan harusnya anak yang masih berusia di bawah 12 tahun, hak asuhnya jatuh ke tangan ibu. Tentunya sepanjang ibu kandung memenuhi persyaratan selaku pemegang hak. 

Dijelaskannya, sepanjang pernikahan antara Sisca dengan Paul, kliennya itu kerap mendapat KDRT. Kemudian karena hal itu, keduanya sepakat berpisah dan menjalani sidang perceraian. Harta seperti kendaraan motor dan mobil yang harusnya dibagi dua, malah diambil alih atau dikuasai oleh Paul.

Nahasnya lagi, kini perkara perceraian hak asuh anak belum incraht, anak mereka, J malah dibawa pergi oleh Paul ke luar negeri tanpa dokumen yang Jelas. “Padahal kedua  paspor  milik J ini masih berada dalam penguasan klien saya (Fransisca). Namun anehnya Paul bisa lolos lewat bandara Soekarno Hatta  menggunakan pesawat Thay Airways ke Bangkok membawa J,” kata Waldy.

Pohaknya menduga, Paul yang merupakan tersangka kasus KDRT itu telah melanggar aturan imigrasi. “Klien kami juga berharap  majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan  tentang hak asuh  dan pembagian harta gono gini sesuai UU Perkawinan  yakni hak asuh anak ke klien kami  dan harta bersama harus dibagi dua bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim MA,” imbuhnya. 

Sementara itu, terkait penetapan tersangka Paul oleh Polresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Senin (3/10/2022) mengatakan dirinya belum mengetahui. “Belum dapat info,” ujarnya. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

DENPASAR – Fransisca Tanoto tak mampu membendung air matanya. Matanya sembab sembari menceritakan kronologi kasus yang menimpa dirinya. Dimana saat ini anak kandungnya berinisial J dibawa ke luar negeri oleh mantan suaminya asal Australia bernama Paul Nicholas Robertson. 

Telah berbulan-bulan, Fransisca tak bertemu buah hatinya yang masih balita itu. Putra sematawayangnya dibawa ke luar negeri oleh mantan suaminya tanpa sepengetahuan dirinya. Ironisnya lagi, anaknya itu dibawa tanpa memiliki dokumen resmi oleh sang mantan suami, seperti pasport. 

Apalagi saat ini, Paul Nicholas Robertson sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polresta Denpasar karena kasus KDRT yang menimpa Fransiska. Kejadian itu bermula dari perkara perceraian antara Fransisca dengan sang mantan suami, Paul.

Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, pada bulan  Mei 2022 dengan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyani memutuskan hak asuh anak mereka, J jatuh kepada Paul. Tak terima dengan putusan hakim, Fransiska Tanoto melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Denpasar. 

Namun Pengadilan Tinggi Denpasar menolak  dan memperkuat putusan tingkat pertama PN Denpasar. “Padahal saya cuma mau anak saya kembali ke pangkuan saya. Dia masih kecil. Harusnya hak asuhnya ke saya karena masih balita,” katanya kepada media di Denpasar, Senin (3/10/2022).

Pada kesempatan yang sama, Waldy C.J.Hukom selaku kuasa hukum Sisca mengatakan harusnya anak yang masih berusia di bawah 12 tahun, hak asuhnya jatuh ke tangan ibu. Tentunya sepanjang ibu kandung memenuhi persyaratan selaku pemegang hak. 

Dijelaskannya, sepanjang pernikahan antara Sisca dengan Paul, kliennya itu kerap mendapat KDRT. Kemudian karena hal itu, keduanya sepakat berpisah dan menjalani sidang perceraian. Harta seperti kendaraan motor dan mobil yang harusnya dibagi dua, malah diambil alih atau dikuasai oleh Paul.

Nahasnya lagi, kini perkara perceraian hak asuh anak belum incraht, anak mereka, J malah dibawa pergi oleh Paul ke luar negeri tanpa dokumen yang Jelas. “Padahal kedua  paspor  milik J ini masih berada dalam penguasan klien saya (Fransisca). Namun anehnya Paul bisa lolos lewat bandara Soekarno Hatta  menggunakan pesawat Thay Airways ke Bangkok membawa J,” kata Waldy.

Pohaknya menduga, Paul yang merupakan tersangka kasus KDRT itu telah melanggar aturan imigrasi. “Klien kami juga berharap  majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan  tentang hak asuh  dan pembagian harta gono gini sesuai UU Perkawinan  yakni hak asuh anak ke klien kami  dan harta bersama harus dibagi dua bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim MA,” imbuhnya. 

Sementara itu, terkait penetapan tersangka Paul oleh Polresta Denpasar, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Senin (3/10/2022) mengatakan dirinya belum mengetahui. “Belum dapat info,” ujarnya. (Marsellus Nabunome Pampur/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/