25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:26 AM WIB

Kurus Kering, Proses Ganja Jadi Minyak untuk Obati Kanker Payudara

Meski diyakini memiliki khasiat ampuh dan sudah dilegalkan di sejumlah negara, penggunaan ganja di Indonesia masih dilarang.

Akibat ketidaktahuan itu, bule Inggris bernama Sally Clarke Richardson menjadi pesakitan dan terancam pidana penjara 12 tahun.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

KANKER payudara yang menggerogoti tubuh Sally tidak terhentikan. Tubuh perempuan 64 tahun itu terlihat kurus dan kering.

Perempuan berambut sepunggung itu mengaku kerap mengalami pendarahan. Ia pun sudah keluar masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Saat diadili di PN Denpasar, Sally berusaha tabah. Senyumnya sedikit mengembang ketika menghadap majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Perempuan lulusan Akademi Desain Interior itu ditemani penerjemah bahasa dan pengacaranya.   

Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara mengungkapkan, Sally sebelumnya diamankan menyimpan ganja saat berkunjung ke tempat hiburan malam EC Executive Karoke pada 14 September 2019 lalu.

Perempuan kelahiran 29 Mei 1955, Ipswich, Inggris, itu menyimpan ganja seberat 5,57 gram netto. Kepada petugas, Sally mengaku menyimpan ganja untuk dijadikan obat kanker payudara yang sudah lama dideritanya.

Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa biji, batang, dan daun yang mengandung narkotika jenis ganja, dua buah alat pelinting rokok ganja, tiga buah paket kertas rokok ganja, dan satu buah korek api.

“Terdakwa mendapat ganja tersebut dari seorang laki-laki yang memberinya secara cuma-cuma karena prihatin dengan kondisi kanker payudara yang dideritanya,” ujar JPU Dipa, kemarin (3/1).

Terdakwa kemudian menyimpan batang, biji, dan daun ganja karena rencananya terdakwa akan memprosesnya menjadi minyak sebagai bahan pengobatan.

“Minyak yang biasanya terdakwa gunakan sebagai pengobatan telah habis,” imbuh JPU Kejati Bali, itu.

Terdakwa mengetahui khasiat minyak ganja bisa mengobati kanker payudara dari internet. Selain itu, terdakwa mengunakan minyak tersebut supaya kanker payudara tidak menyebar lebih cepat.

“Terdakwa mengunakan minyak tersebut dengan cara dioleskan pada bagian payudara dan satu tetes tepatnya dibawah lidah,” beber JPU.

Meski alasan yang dikemukakan terdakwa logis, namun hukum di Indonesia tetap melarang. Perbuatan terdakwa dianggap bersalah.

JPU Dipa menjeratanya dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 5,57 gram netto.

Ancaman pidana penjara pasal ini cukup tinggi, yaitu paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara dalam dakwaan ke dua, perempuan paruh baya yang selama di Bali tinggal di Jalan Kayu Jati, No.5 A Oberio, Seminyak, Kuta, Badung ini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (9/1) pekan depan.

Namun, usai sidang pengacara terdakwa memohon pembataran kepada majelis hakim. Mereka meminta agar terdakwa bisa dirawat di rumah sakit karena penyakitnya. Namun, permohonan itu belum dikabulkan hakim. (*)

 

 

Meski diyakini memiliki khasiat ampuh dan sudah dilegalkan di sejumlah negara, penggunaan ganja di Indonesia masih dilarang.

Akibat ketidaktahuan itu, bule Inggris bernama Sally Clarke Richardson menjadi pesakitan dan terancam pidana penjara 12 tahun.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

KANKER payudara yang menggerogoti tubuh Sally tidak terhentikan. Tubuh perempuan 64 tahun itu terlihat kurus dan kering.

Perempuan berambut sepunggung itu mengaku kerap mengalami pendarahan. Ia pun sudah keluar masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Saat diadili di PN Denpasar, Sally berusaha tabah. Senyumnya sedikit mengembang ketika menghadap majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Perempuan lulusan Akademi Desain Interior itu ditemani penerjemah bahasa dan pengacaranya.   

Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara mengungkapkan, Sally sebelumnya diamankan menyimpan ganja saat berkunjung ke tempat hiburan malam EC Executive Karoke pada 14 September 2019 lalu.

Perempuan kelahiran 29 Mei 1955, Ipswich, Inggris, itu menyimpan ganja seberat 5,57 gram netto. Kepada petugas, Sally mengaku menyimpan ganja untuk dijadikan obat kanker payudara yang sudah lama dideritanya.

Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa biji, batang, dan daun yang mengandung narkotika jenis ganja, dua buah alat pelinting rokok ganja, tiga buah paket kertas rokok ganja, dan satu buah korek api.

“Terdakwa mendapat ganja tersebut dari seorang laki-laki yang memberinya secara cuma-cuma karena prihatin dengan kondisi kanker payudara yang dideritanya,” ujar JPU Dipa, kemarin (3/1).

Terdakwa kemudian menyimpan batang, biji, dan daun ganja karena rencananya terdakwa akan memprosesnya menjadi minyak sebagai bahan pengobatan.

“Minyak yang biasanya terdakwa gunakan sebagai pengobatan telah habis,” imbuh JPU Kejati Bali, itu.

Terdakwa mengetahui khasiat minyak ganja bisa mengobati kanker payudara dari internet. Selain itu, terdakwa mengunakan minyak tersebut supaya kanker payudara tidak menyebar lebih cepat.

“Terdakwa mengunakan minyak tersebut dengan cara dioleskan pada bagian payudara dan satu tetes tepatnya dibawah lidah,” beber JPU.

Meski alasan yang dikemukakan terdakwa logis, namun hukum di Indonesia tetap melarang. Perbuatan terdakwa dianggap bersalah.

JPU Dipa menjeratanya dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 5,57 gram netto.

Ancaman pidana penjara pasal ini cukup tinggi, yaitu paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara dalam dakwaan ke dua, perempuan paruh baya yang selama di Bali tinggal di Jalan Kayu Jati, No.5 A Oberio, Seminyak, Kuta, Badung ini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (9/1) pekan depan.

Namun, usai sidang pengacara terdakwa memohon pembataran kepada majelis hakim. Mereka meminta agar terdakwa bisa dirawat di rumah sakit karena penyakitnya. Namun, permohonan itu belum dikabulkan hakim. (*)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/