28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:03 AM WIB

Memihak Petahana, Rekomendasi KASN Jatuhkan Sanksi ke ASN Klungkung

SEMARAPURA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menjatuhkan rekomendasinya berkaitan dengan tiga ASN di lingkup Pemkab Klungkung yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Rekomendasi ini sudah dikirim KASN via email Senin sore (2/4). Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra membenarkan rekomendasi KASN telah turun.

Tim Majelis Kehormatan Kode Etik PNS dan Badan Pertimbangan Kepegawaian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung langsung menggelar rapat untuk memberi pertimbangan kepada Pjs Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada.

“Yang jelas kami sudah bahas detailnya,” katanya. Meski sudah mengetahui isi rekomendasi dan menggelar rapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran PP 53/2010 tentang

Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS yang dilakukan tiga ASN tersebut, pihaknya enggan membeberkan apa saja isi rekomendasi tersebut.

“Besok pagi-pagi kami akan laporkan ke Pjs. Keputusan gongnya (akhir, red) ada di beliau. Waktu yang diberikan untuk menjalankan rekomendasi itu 14 hari kerja setelah diterima. Jadi masih ada waktu,” tandasnya.

Untuk diketahui, tiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN tersebut adalah Kadis Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sucitra,

guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra. Kadis Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sucitra diduga melakukan

pelanggaran netralitas setelah Panwaslu Kabupaten Klungkung menemukan Sucitra ada di dalam kerumunan warga yang datang ke rumah Calon Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Sementara, guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN setelah keduanya dilaporkan

ke Panwaslu oleh salah seorang warga yang melihat keduanya berada dalam acara deklarasi Teman Suwirta di Nusap Penida. 

SEMARAPURA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menjatuhkan rekomendasinya berkaitan dengan tiga ASN di lingkup Pemkab Klungkung yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Rekomendasi ini sudah dikirim KASN via email Senin sore (2/4). Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra membenarkan rekomendasi KASN telah turun.

Tim Majelis Kehormatan Kode Etik PNS dan Badan Pertimbangan Kepegawaian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung langsung menggelar rapat untuk memberi pertimbangan kepada Pjs Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada.

“Yang jelas kami sudah bahas detailnya,” katanya. Meski sudah mengetahui isi rekomendasi dan menggelar rapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran PP 53/2010 tentang

Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS yang dilakukan tiga ASN tersebut, pihaknya enggan membeberkan apa saja isi rekomendasi tersebut.

“Besok pagi-pagi kami akan laporkan ke Pjs. Keputusan gongnya (akhir, red) ada di beliau. Waktu yang diberikan untuk menjalankan rekomendasi itu 14 hari kerja setelah diterima. Jadi masih ada waktu,” tandasnya.

Untuk diketahui, tiga ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN tersebut adalah Kadis Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sucitra,

guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra. Kadis Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sucitra diduga melakukan

pelanggaran netralitas setelah Panwaslu Kabupaten Klungkung menemukan Sucitra ada di dalam kerumunan warga yang datang ke rumah Calon Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Sementara, guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN setelah keduanya dilaporkan

ke Panwaslu oleh salah seorang warga yang melihat keduanya berada dalam acara deklarasi Teman Suwirta di Nusap Penida. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/