DENPASAR – Langkah melayangkan gugatan ke Bawaslu RI ditempuh DPP Hanura untuk menyelamatkan 566 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang “divonis” tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menyoal nasib bacaleg Hanura asal Bali, Ketua DPD Hanura Bali, Made Sudarta masih enggan bicaea. Jawa Pos Radar Bali hanya mampu menghubungi Wakil Ketua DPD Hanura Bali, Putu Pastika Adnyana.
Adnyana mengaku tidak paham dengan urusan DPP Hanura. Meski demikian dirinya optimis Hanura Bali tidak akan terpengaruh polemik verifikasi bacaleg DPR RI.
Dirinya juga meyakini seluruh bacaleg Hanura Bali yang bertarung ke DPR RI masih “punya nafas” alias peluang.
“Urusan Jakarta kami tidak mengerti. Pemilu untuk DPRD Bali dan kabupaten/kota kan tidak terpengaruh soal urusan pusat.
Saya yakin itu masalah tafsir teknis saja dan akan selesai dalam waktu dekat ini dan tidak mungkin caleg-caleg itu tidak memenuhi persyaratan. Saya kira ini masalah tehnis saja,” ucapnya.
Pastika menegaskan dirinya dan tim Hanura Bali di akar rumput telah bekerja sangat keras menggalang kekuatan.
“Sebagai generasi muda, kita harus sadar dengan tugas kita yaitu membangun, menjaga, dan melestarikan Bali yang seutuhnya dengan cara belajar berpolitik,
tahu politik, dan terlibat dalam proses berpolitik,” tandasnya sembari mengajak masyarakat Bali bangkit dan membangun bersama Hanura.
Disinggung soal komunikasi dengan pusat, Pastika menjawab masalah tersebut masih diperjuangkan.
“Kalau masalah itu (bacaleg TMS, red) masih diperjuangkan oleh Pak Gede Pasek Suardika di Jakarta. Baru saja saya menelpon beliau.
Semua akan baik-baik saja. Logikanya semua caleg pasti mempunyai data lengkap. Ini hanya tafsir teknis saja,” jelasnya.
Diketahui, KPU RI menyediakan waktu perbaikan atas form pencalonan yang merupakan hal krusial ini dari tanggal 22-31 Juli 2018 secara serentak se-Indoneaia.
Ada beberapa hal yang menyebabkan dokumen berstatus tidak memenuhi syarat alias TMS. Tak hanya bagi yang salah mencantumkan nama.
Salah nyontreng di kolom yang diprint dari Silon (sistem informasi calon, red) juga menyebabkan TMS. Imbasnya, perbaikan tersebut dicoret dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Status TMS ini telah disampaikan KPU RI ke Partai Hanura, Rabu (1/8). Adapun persoalan yang menyebabkan status TMS adalah sejumlah
detail informasi yang dibutuhkan dalam form B1. Ada penambahan calon, namun tak ada foto, dan alamat calon kosong semua.