Dari rekonstruksi terungkap bahwa aksi Putu AHP membabi buta, berkali-kali menusuk Ni Putu Widiastiti, 24, di rumahnya Banjar Poh Gading Jalan Kerta Negara, Gang Widura No. 24, Desa Ubung Kaja Denpasar.
____
Andre Sulla, Denpasar
____
PUTU AHP menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Ni Putu Widiastiti, Rabu (6/1). Bocah berusia 14 tahun itu terlihat melangkah dari ruangan tahanan menuju halaman parkir.
Ia sedikit dapat menghirup udara segar dan melihat sinar matahari. Dengan pengamanan ketat, Putu AHP mengenakan pakaian tahanan bernomor 07 di dada bagian kiri.
Dalam rekonstruksi, Polresta Denpasar melibatkan 18 orang dari beberapa pihak. Di antaranya daei pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan), pengacara pelaku serta media massa.
Tekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 hingga berakhir 11.30. Terdapat 64 adegan diperagakan bocah yang tak tamat SD tersebut.
Dari total keseluruhan mencapai 64 adegan itu, diperagakakan dimulai dari pelaku memantau pergerakan teller Bank Mandiri Cabang Kuta, Ni Putu Widiastiti, 24, pada adegan pertama.
Ia mengenakan masker dan sarung tangan dan dibekali pisau berbahan kardus. Kemudian pada adegan ke-2 dan hinga adegan ke-21, si bocah masuk dengan cara loncat pagar, lalu masuk ke dalam rumah hingga naik ke lantai dua rumah korban. Adegan selanjutnya yakni ke-22 dan 23, pergerakan Putu AHP diketahui atau dilihat dan akhirnya wanita sapaan Ewik, nama panggilan korban, itu sempat berteriak dengan mengatakan pencuri.
Mendengar teriak histeris itu, Putu AHP dalam gerakan reka ulang yang terlihat santai, ia langsung bergegas menodorong Ewik atau si pemeran pengganti merupakan anggota PNS Polresta Denpasar itu hingga jatuh di tempat tidur.
Dalam kondisi korban rebah di kasur, terlihat pada adegan ke-24 hingga 31 tersangka melakukan penusukan secara membabi buta. Widiastiti tampak melawan pada adegan ke-29. Yang mana pisau sempat direbut lalu bocah 14 tahun itu sempat ditusuk pada bagian lengan kiri.
Namun, kondisi Widiastiti karena tusukan itu membuatnya lemas, sehingga pisau direbut kembali oleh Putu AHP.
Adegan selanjutnya, 32 hingga 63, PAHP mencari kunci motor, membuang pisau dapur milik ibu tirinya itu, lalu mengambil dua buah jaket, satunya dipakai lilit pada lengan tangan yang luka, lalu satunya lagi dipakai pelaku.
Sebelum turun ke lantai satu, bocah ingusan ini sempat mengambil dompet korban.
Setelah itu, bocah yang dilihat santai tanpa beban dalam mempraktikkan reka ulang itu, pergi ke Singaraja membawa motor milik pegawai bank tersebut.
“Secara umum rekontruksi sesuai dengan keterangan awal tersangka. Hingga adegan ke-64, ia menjahit tangannya di salah satu klinik di Singaraja,” pungkas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, usai memimpin rekonstruksi di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/1).
Dijelaskannya, rekonstruksi yang dilakukan ini untuk memastikan dan memperkuat proses penyidikan kepolisian agar kasusnya terang benderang. Juga menyamakan keterangan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pelaku kata.
Kompol Dewa Anom menjelaskan, alasan rekonstruksi tidak digelar di TKP melainkan Mapolresta Denpasar ini guna menghindari kerumunan serta korban diketahui positif Covid-19.
Jelasnya, jika digelar di TKP maka warga akan berkerumun dan otomatis melanggar prokes. Pun di rumah korban di Gang Widura belum dibersihkan, apalagi hasil swab PCR, korban positif Covid-19, sehingga pelaksanaan rekontruksi di Mapolresta.
“Usai rekonstruksi, kami memiliki waktu 15 hari melakukan penahanan terhadap PAHP. Setelah itu kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan,” tutup Kasat.