27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:26 AM WIB

“Tak Ada yang Meringankan Susrama, Dia Selalu Berbelit-Belit”

Selain kepolisian, kejaksaan juga harus bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan berencana AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali.

Meski bukti sudah gamblang, persidangan berjalan alot lantaran para pelaku tiba-tiba mencabut keterangannya.

Wartawan Jawa Pos Radar Bali, Maulana Sandijaya berhasil mewawancarai I Nyoman Sucitrawan, salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas saat itu.

Menurut Kajari Amlapura ini, berdasar fakta persidangan Prabangsa memang dihabisi secara berencana. 

 

Masih ingat sidang sepuluh tahun lalu tentang pembunuhan Prabangsa?

Masih ingat. Waktu itu jaksanya banyak, semua jaksa senior, saya paling muda.

 

Sepuluh tahun berlalu, Susrama tetap membantah. Bagaimana tanggapan Anda?

Memang dari dulu dia tetap menolak dan tidak mengakui. Keterangannya selalu berberlit-belit di persidangan. Tapi, putusan sampai tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA) kan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (PN Denpasar).

 

Bagaimana cara jaksa di persidangan bisa membuktikan pembunuhan berencana?

Ada salah satu orang saksi (pelaku) yang mengakui terus terang pembunuhan itu. Saksi yang mengaku itu anak buahnya Susrama.

Saksi yang mengaku itu akhirnya mendapat hukuman paling meringankan. Namanya siapa saya lupa karena kasusnya sudah lama.

Saksi itu bilang “Sudah akui saja, memang kita yang melakukan itu (pembunuhan Prabangsa) secara bersama-sama.”

Nah, pengakuan saksi itulah yang mengungkap pembuktian di persidangan. Saksi itu yang kami tuntut paling ringan. Berapa ya, kalau tidak salah rasanya hakim memutus empat atau lima tahun penjara. 

Saksi itu model wistle blower (pengungkap kejahatan), dia yang mengakui pertama. Waktu itu semua (pelaku) tidak mengakui, padahal bukti-bukti semua mendukung atas perbuatan para pelaku.

Ada juga saksi yang mengetahui tapi tidak melapor yang ancamannya hanya sembilan bulan, saksi itu kalau tidak salah tugasnya membersihkan darah.

 

Contoh buktinya apa saja?

Contohnya ada darah, ada kayu balok, semua lengkap.

 

Bagaimana keterangan para pelaku di pengadilan?

Di Pengadilan keterangan saksi ada yang berbalik (tidak sesuai BAP) ada juga yang tetap. Kalau dia (Susrama) memang tidak mengakui dari awal.

Makanya, bagi kami keterangannya dia (Susrama) berbelit-belit dan tidak mau mengakui terus terang.

Kalau sedikit saja dia mau mengakui, tidak mungkin tuntutannya hukuman mati. Karena aturan menuntut itu ada hal yang meringankan dan memberatkan.

Nah, hal yang meringankan itulah yang tidak ada pada Susrama. Dia tidak mengakui, berbelit-belit. Intinya tidak ada yang meringankan. Yang banyak itu hal yang memberatkan semua.

Seandainya ada hal yang meringankan, tidak mungkin jaksa menuntut hukuman mati. Bagaimanapun dia melakukan tapi kalau sudah mengakui tidak mungkin dituntut hukuman mati.

Dia tidak mengakui, sementara semua bukti mendukung, itulah yang menjadi hal yang memberatkan.

 

Kalau seandainya Susrama mengakui, berapa tuntutannya?

Intinya tidak mungkin dituntut hukuman mati. Mungkin 20 tahun atau lainnya. Misal dia mau mengakui perbuatan, berterus terang, tidak mempersulit persidangan, atau tulang punggung keluarga.

Tapi, karena dia sudah ngotot, ditanya tidak mau menjelaskan dan tutup mulut. Ya, sudah. Akhirnya mempersulit dia sendiri. Itulah pertimbangan waktu itu menuntut hukuman mati.

 

 

Selain kepolisian, kejaksaan juga harus bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan berencana AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali.

Meski bukti sudah gamblang, persidangan berjalan alot lantaran para pelaku tiba-tiba mencabut keterangannya.

Wartawan Jawa Pos Radar Bali, Maulana Sandijaya berhasil mewawancarai I Nyoman Sucitrawan, salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas saat itu.

Menurut Kajari Amlapura ini, berdasar fakta persidangan Prabangsa memang dihabisi secara berencana. 

 

Masih ingat sidang sepuluh tahun lalu tentang pembunuhan Prabangsa?

Masih ingat. Waktu itu jaksanya banyak, semua jaksa senior, saya paling muda.

 

Sepuluh tahun berlalu, Susrama tetap membantah. Bagaimana tanggapan Anda?

Memang dari dulu dia tetap menolak dan tidak mengakui. Keterangannya selalu berberlit-belit di persidangan. Tapi, putusan sampai tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA) kan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama (PN Denpasar).

 

Bagaimana cara jaksa di persidangan bisa membuktikan pembunuhan berencana?

Ada salah satu orang saksi (pelaku) yang mengakui terus terang pembunuhan itu. Saksi yang mengaku itu anak buahnya Susrama.

Saksi yang mengaku itu akhirnya mendapat hukuman paling meringankan. Namanya siapa saya lupa karena kasusnya sudah lama.

Saksi itu bilang “Sudah akui saja, memang kita yang melakukan itu (pembunuhan Prabangsa) secara bersama-sama.”

Nah, pengakuan saksi itulah yang mengungkap pembuktian di persidangan. Saksi itu yang kami tuntut paling ringan. Berapa ya, kalau tidak salah rasanya hakim memutus empat atau lima tahun penjara. 

Saksi itu model wistle blower (pengungkap kejahatan), dia yang mengakui pertama. Waktu itu semua (pelaku) tidak mengakui, padahal bukti-bukti semua mendukung atas perbuatan para pelaku.

Ada juga saksi yang mengetahui tapi tidak melapor yang ancamannya hanya sembilan bulan, saksi itu kalau tidak salah tugasnya membersihkan darah.

 

Contoh buktinya apa saja?

Contohnya ada darah, ada kayu balok, semua lengkap.

 

Bagaimana keterangan para pelaku di pengadilan?

Di Pengadilan keterangan saksi ada yang berbalik (tidak sesuai BAP) ada juga yang tetap. Kalau dia (Susrama) memang tidak mengakui dari awal.

Makanya, bagi kami keterangannya dia (Susrama) berbelit-belit dan tidak mau mengakui terus terang.

Kalau sedikit saja dia mau mengakui, tidak mungkin tuntutannya hukuman mati. Karena aturan menuntut itu ada hal yang meringankan dan memberatkan.

Nah, hal yang meringankan itulah yang tidak ada pada Susrama. Dia tidak mengakui, berbelit-belit. Intinya tidak ada yang meringankan. Yang banyak itu hal yang memberatkan semua.

Seandainya ada hal yang meringankan, tidak mungkin jaksa menuntut hukuman mati. Bagaimanapun dia melakukan tapi kalau sudah mengakui tidak mungkin dituntut hukuman mati.

Dia tidak mengakui, sementara semua bukti mendukung, itulah yang menjadi hal yang memberatkan.

 

Kalau seandainya Susrama mengakui, berapa tuntutannya?

Intinya tidak mungkin dituntut hukuman mati. Mungkin 20 tahun atau lainnya. Misal dia mau mengakui perbuatan, berterus terang, tidak mempersulit persidangan, atau tulang punggung keluarga.

Tapi, karena dia sudah ngotot, ditanya tidak mau menjelaskan dan tutup mulut. Ya, sudah. Akhirnya mempersulit dia sendiri. Itulah pertimbangan waktu itu menuntut hukuman mati.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/