32 C
Jakarta
12 Juni 2025, 12:54 PM WIB

Guru Besar di Kartu Kuning, Bawaslu: Acara Dikelola Tidak Profesional

DENPASAR โ€“ Kegiatan uji publik pasangan calon (paslon) Cagub/Cawagub Bali yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) memakan korban.

Meski tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi, namun Bawaslu Bali memberikan โ€œkartu kuningโ€ kepada salah satu guru besar FH Unud yang menjadi panelis, yakni Prof Made Subawa.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan, peringatan itu ditujukan kepada Unud khususnya Fakultas Hukum sebagai institusi dan para panelis.

Dalam surat itu, kata Rudia, pihaknya ingin mengingatkan agar Unud lebih berhati-hati menggelar kegiatan semacam uji publik tersebut.

Dia menilai, kegiatan tersebut dikelola secara tidak profesional, sehingga tidak terkendali. Dari sisi moderator menurut Rudia seperti ada yang berbeda.

Panelis beralasan pendapat-pendapat yang tertuang di sana yang disampaikan lebih kepada kajian akademis. Tetapi itu tidak boleh.

โ€œWalaupun itu kajian dari sisi akademis tidak boleh sampai ada hal-hal seolah-olah memberikan dukungan. Karena panelis itu adalah ASN,โ€ paparnya.

Ditegaskan Rudia, yang dilakukan Bawaslu Bali adalah sebagai upaya cegah dini agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.

Namun, pihaknya juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BEM FH Unud. โ€œLain kali untuk menghindari pelanggaran agar penyelenggara memperhatikan ketentuan yang berlaku,โ€ tandas mantan wartawan itu.

Pria asal Karangasem itu mengungkapkan, pihaknya mengingatkan agar ke depan jika ingin melakukan kegiatan semacam harus betul-betul dilaksanaan secara profesional.

Apalagi, sensitifitas publik dalam Pilgub sangat tinggi. Peringatan itu, menurut dia, agar Unud, khususnya FH, secara institusi apalagi sebagai lembaga akademis tidak tercoreng namanya.

โ€œApalagi guru besar jangan sampai tercoreng namanya, atau citranya menjadi tidak bagus. Karena itu kami beri ruang mereka untuk melakukan klafirikasi,โ€ tukasnya

Seperti diketahui, FH Unud menggelar uji publik Pilgub Bali 2018 bertema โ€œBerebut Tahta Pulau Dewataโ€ Jumat, 23 Maret silam.

Tiga panelis adalah Guru Besar Unud, yakni Prof Yohanes Usfunan (Guru Besar Hukum Tata Negara , Prof Made Subawa (Guru Besar Hukum Tata Negara),

 dan Prof I Wayan P Windia (Guru Besar Hukum Adat). Bawaslu menilai pernyataan Prof Subawa saat itu dinilai menguntungkan paslon Koster โ€“ Ace karena memuji misi dan visi yang disampaikan Koster โ€“ Ace.

DENPASAR โ€“ Kegiatan uji publik pasangan calon (paslon) Cagub/Cawagub Bali yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) memakan korban.

Meski tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi, namun Bawaslu Bali memberikan โ€œkartu kuningโ€ kepada salah satu guru besar FH Unud yang menjadi panelis, yakni Prof Made Subawa.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan, peringatan itu ditujukan kepada Unud khususnya Fakultas Hukum sebagai institusi dan para panelis.

Dalam surat itu, kata Rudia, pihaknya ingin mengingatkan agar Unud lebih berhati-hati menggelar kegiatan semacam uji publik tersebut.

Dia menilai, kegiatan tersebut dikelola secara tidak profesional, sehingga tidak terkendali. Dari sisi moderator menurut Rudia seperti ada yang berbeda.

Panelis beralasan pendapat-pendapat yang tertuang di sana yang disampaikan lebih kepada kajian akademis. Tetapi itu tidak boleh.

โ€œWalaupun itu kajian dari sisi akademis tidak boleh sampai ada hal-hal seolah-olah memberikan dukungan. Karena panelis itu adalah ASN,โ€ paparnya.

Ditegaskan Rudia, yang dilakukan Bawaslu Bali adalah sebagai upaya cegah dini agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.

Namun, pihaknya juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan BEM FH Unud. โ€œLain kali untuk menghindari pelanggaran agar penyelenggara memperhatikan ketentuan yang berlaku,โ€ tandas mantan wartawan itu.

Pria asal Karangasem itu mengungkapkan, pihaknya mengingatkan agar ke depan jika ingin melakukan kegiatan semacam harus betul-betul dilaksanaan secara profesional.

Apalagi, sensitifitas publik dalam Pilgub sangat tinggi. Peringatan itu, menurut dia, agar Unud, khususnya FH, secara institusi apalagi sebagai lembaga akademis tidak tercoreng namanya.

โ€œApalagi guru besar jangan sampai tercoreng namanya, atau citranya menjadi tidak bagus. Karena itu kami beri ruang mereka untuk melakukan klafirikasi,โ€ tukasnya

Seperti diketahui, FH Unud menggelar uji publik Pilgub Bali 2018 bertema โ€œBerebut Tahta Pulau Dewataโ€ Jumat, 23 Maret silam.

Tiga panelis adalah Guru Besar Unud, yakni Prof Yohanes Usfunan (Guru Besar Hukum Tata Negara , Prof Made Subawa (Guru Besar Hukum Tata Negara),

 dan Prof I Wayan P Windia (Guru Besar Hukum Adat). Bawaslu menilai pernyataan Prof Subawa saat itu dinilai menguntungkan paslon Koster โ€“ Ace karena memuji misi dan visi yang disampaikan Koster โ€“ Ace.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/