27 C
Jakarta
20 November 2024, 23:32 PM WIB

Honorer Tak Lolos CPNS Bisa Jadi ASN, Togar Apresiasi Kebijakan Jokowi

DENPASAR – Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Melalui payung hukum ini, tenaga honorer, khususnya tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018 ini dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini menurut pengamat kebijakan publik yang juga advokat kawakan Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., tentu merupakan terobosan yang bagus dan pro rakyat dari pemerintah pusat.

Diharapkan kebijakan ini mampu mengakomodir nasib para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk bangsa dan negara namum belum bisa diangkat menjadi PNS.

“Kita semua harus mengapreasi dan mendukung kebijakan Presiden Jokowi itu untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer dan agar mereka punya kejelasan status sebagai ASN,” kata Togar di Denpasar, Sabtu (6/10).

Bagi Togar yang akrab disapa ” panglima hukum” itu, rencana terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

itu akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS.

Di mana rencananya proses rekrutmen bagi tenaga honorer ini akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai.

Yang cukup menggembirakan pula meskipun tenaga honorer tersebut tetap gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, mereka tetap akan bekerja di instansi awal dengan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

“Jadi kebijakan ini akan menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. Dengan adanya peraturan itu diharapkan ada kepastian status

dan tidak menggantung seperti selama ini,” tegas Togar yang juga caleg DPRD Bali  dapil Denpasar dari Partai Golkar nomor urut 7 itu.

Ditambahkan, tentu kebijakan ini harus dikawal bersama agar benar-benar memberikan asas manfaat dan keadilan bagi tenaga honorer.

“Saya juga secara khusus akan ikut mengawal perjuangan mereka. Saya juga siap mendampingi permasalahan hukum para tenaga honorer ini ketika mereka mendapatkan

perlakuan tidak adil atau diskriminasi,” ungkap Togar yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

Untuk itu pihaknya juga berharap nanti seluruh pemerintah daerah di Bali agar menjalankan peraturan tersebut dengan baik dengan memprioritaskan tenaga honorer yang sudah ada.

Diharapkan juga tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru sebelum tenaga honorer yang lama mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan sebagai ASN.

“Apalagi ada isu jual beli lowongan tenaga honorer dimana satu orang harus membayar hingga  puluhan juta. Ini tentu miris dan tidak sebanding dengan gaji yang mereka dapatkan

yang selama ini masih jauh di bawah UMR,” ujar pria yang kini tengah menyelesaikan disertasi doktor pada Progam S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana.

Persoalan tenaga honorer ini juga akan menjadi salah satu prioritas perjuangan Togar ketika terpilih di DPRD Bali nantinya.

Sebab harus diwujudkan penataan SDM aparatur dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing sebagai komitmen perwujudan sistem merit dalam birokrasi pemerintah Indonesia. (rba)

DENPASAR – Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Melalui payung hukum ini, tenaga honorer, khususnya tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018 ini dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini menurut pengamat kebijakan publik yang juga advokat kawakan Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., tentu merupakan terobosan yang bagus dan pro rakyat dari pemerintah pusat.

Diharapkan kebijakan ini mampu mengakomodir nasib para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk bangsa dan negara namum belum bisa diangkat menjadi PNS.

“Kita semua harus mengapreasi dan mendukung kebijakan Presiden Jokowi itu untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer dan agar mereka punya kejelasan status sebagai ASN,” kata Togar di Denpasar, Sabtu (6/10).

Bagi Togar yang akrab disapa ” panglima hukum” itu, rencana terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

itu akan memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS.

Di mana rencananya proses rekrutmen bagi tenaga honorer ini akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai.

Yang cukup menggembirakan pula meskipun tenaga honorer tersebut tetap gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, mereka tetap akan bekerja di instansi awal dengan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

“Jadi kebijakan ini akan menjadi kabar baik bagi tenaga honorer. Dengan adanya peraturan itu diharapkan ada kepastian status

dan tidak menggantung seperti selama ini,” tegas Togar yang juga caleg DPRD Bali  dapil Denpasar dari Partai Golkar nomor urut 7 itu.

Ditambahkan, tentu kebijakan ini harus dikawal bersama agar benar-benar memberikan asas manfaat dan keadilan bagi tenaga honorer.

“Saya juga secara khusus akan ikut mengawal perjuangan mereka. Saya juga siap mendampingi permasalahan hukum para tenaga honorer ini ketika mereka mendapatkan

perlakuan tidak adil atau diskriminasi,” ungkap Togar yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

Untuk itu pihaknya juga berharap nanti seluruh pemerintah daerah di Bali agar menjalankan peraturan tersebut dengan baik dengan memprioritaskan tenaga honorer yang sudah ada.

Diharapkan juga tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru sebelum tenaga honorer yang lama mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan sebagai ASN.

“Apalagi ada isu jual beli lowongan tenaga honorer dimana satu orang harus membayar hingga  puluhan juta. Ini tentu miris dan tidak sebanding dengan gaji yang mereka dapatkan

yang selama ini masih jauh di bawah UMR,” ujar pria yang kini tengah menyelesaikan disertasi doktor pada Progam S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana.

Persoalan tenaga honorer ini juga akan menjadi salah satu prioritas perjuangan Togar ketika terpilih di DPRD Bali nantinya.

Sebab harus diwujudkan penataan SDM aparatur dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing sebagai komitmen perwujudan sistem merit dalam birokrasi pemerintah Indonesia. (rba)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/