NEGARA –Kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah (pura) dengan terlapor calon DPD RI Ni Made Suastini alias Dek Ulik, Selasa (8/1) memasuki babak baru.
Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Jembrana, mulai menyidangkan kasus pelanggaran pemilu.
Sayang, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan itu, hanya dihadiri pelapor yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mendoyo. Sedangkan terlapor justru mangkir alias tidak menghadiri sidang.
Terkait ketidakhadiran calon DPD yang juga penyanyi pop Bali ini, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan membenarkan.
Menurutnya, pihak Bawaslu Jembrana sudah mendapat konfirmasi sebelumnya bahwa penyanyi pop terfavorit itu tidak bisa hadir karena ada halangan. Rencananya, Dek Ulik akan hadir pada sidang kedua dengan agenda pemeriksaan.
“Kami berharap terlapor dan saksi bisa hadir, agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara saat sidang pendahuluan, terungkap bahwa sebelum dugaan pelanggaran penyebaran bahan kampanye di pura, Panwascam mengingatkan panitia pelaksana kegiatan, namun tetap ada bahan kampanye di pura.
“Hasil sidang pendahuluan, bisa ditindaklanjuti ke tahap sidang berikutnya,” kata Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, usai sidang.
Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan rapat sentra Gakkumdu diputuskan tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu, sebagaimana ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga diputuskan tidak memenuhi unsur melanggar yang diduga kampanye di tempat ibadah.
Disamping itu, dalam kegiatan tersebut tidak ada ajakan untuk memilih, serta penyampaian visi dan misi caleg.
Karena itu, khusus untuk dugaan pidana pemilu tidak terbukti dan tidak dilanjutkan pada proses berikutnya. Dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah tersebut dilakukan Ni Made Suastini atau Dek Uli, Rabu (12/12) malam lalu, di Munduk Anggrek, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo.