27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 5:27 AM WIB

Telusuri Hate Speech Waketum Gerindra, PDIP Bali Bentuk Timsus

RadarBali.com – Sehari pasca mengadukan Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, FX Arief Poyuono atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik,  dan ujaran kebencian kepada Presiden RI, Joko Widodo dan PDI Perjuangan (PDIP) ke Mapolda Bali, tim dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDIP Bali yang dikoordinatori I Wayan Sudirta,  langsung membuat tim khusus (timsus).

Pembentukan tim investigasi dari BBHA DPD PDIP Bali ini dibentuk setelah tim mendapat lampu hijau dari ketua DPD PDIP Bali, I Wayan Koster.

Koordinator tim penasehat hukum DPD PDIP Bali Wayan Sudirta menyatakan, tugas dari tim ini selain melakukan pengumpulan bukti-bukti lain atas kasus ujaran kebencian yang disampaikan oleh politisi Partai Gerindra,  tim juga nantinya bertugas untuk menyiapkan gugatan atau pelaporan kasus perdata atas kasus ini.

“Termasuk tim inilah yang nantinya bersama tim advokasi di BBHA, relawan dan komponen masyarakat yang akan membahas berapa nanti perhitungan kerugian materiil dan immateriil sesuai azas perdatanya,” ujar pengacara senior yabg juga menjabat sebagai wakil ketua bidang hukum Politik dan Keamana DPD PDIP Bali ini.

Lebih lanjut, pengacara gaek yang juga anggota penasehat hukum dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, kembali menegaskan, pelaporan PDIP terhadap waketum DPP Gerindra (surat pengaduan Nomor Reg : Dumas /259 /VIII /2007 /SPKT Polda Bali tertanggal 6 Agustus 2017) itu, sebagai tujuan pendidikan dan supremasi hukum.

“Bicara supremasi hukum, tentu tidak bisa lepas dari keberadaan PDIP dan Bu Mega (Ketua Umum DPP Megawati Soekarnoputri).  Bu Mega bisa seperti sekarang bukti bagaimana mereka ditindas dan diperlakukan tidak adil. Tapi tidak melakukan apa-apa kecuali proses hukum. Jadi proses hukum ini hanya mengingatkan nostalgia pejuang yang bernama Megawati Soekarnoputri yang diperlakukan apapun tidak marah,  tidak dendam tapi dia melalui proses hukum, “ungkapnya.

Maka konsisten dengan itu,  kata Sudirta, pihaknya tanpa perintah ketua umum DPP PDIP dan tanpa perintah siapapun berunding.

“Tentu saja DPD PDIP tidak melarang kami. Kami sadar, kalau kami melakukan sesuatu di bawah DPD khususnya di bawah naungan Ketua DPD Pak Wayan Koster,  jika kami melakukan sesuatu yang dinilai tidak cocok dengan plant partai pasti kami dilarang.

 Tapi kami tidak diatur-atur dan tidak disuruh-suruh. Mereka hanya memberikan peringatan bahwa sadarlah anggota dan pengurus partai menjaga citra partai. Amankan (kasus) ini. Kami tentu nilai garis besarnya saja, “pungkasnya. 

RadarBali.com – Sehari pasca mengadukan Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, FX Arief Poyuono atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik,  dan ujaran kebencian kepada Presiden RI, Joko Widodo dan PDI Perjuangan (PDIP) ke Mapolda Bali, tim dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDIP Bali yang dikoordinatori I Wayan Sudirta,  langsung membuat tim khusus (timsus).

Pembentukan tim investigasi dari BBHA DPD PDIP Bali ini dibentuk setelah tim mendapat lampu hijau dari ketua DPD PDIP Bali, I Wayan Koster.

Koordinator tim penasehat hukum DPD PDIP Bali Wayan Sudirta menyatakan, tugas dari tim ini selain melakukan pengumpulan bukti-bukti lain atas kasus ujaran kebencian yang disampaikan oleh politisi Partai Gerindra,  tim juga nantinya bertugas untuk menyiapkan gugatan atau pelaporan kasus perdata atas kasus ini.

“Termasuk tim inilah yang nantinya bersama tim advokasi di BBHA, relawan dan komponen masyarakat yang akan membahas berapa nanti perhitungan kerugian materiil dan immateriil sesuai azas perdatanya,” ujar pengacara senior yabg juga menjabat sebagai wakil ketua bidang hukum Politik dan Keamana DPD PDIP Bali ini.

Lebih lanjut, pengacara gaek yang juga anggota penasehat hukum dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, kembali menegaskan, pelaporan PDIP terhadap waketum DPP Gerindra (surat pengaduan Nomor Reg : Dumas /259 /VIII /2007 /SPKT Polda Bali tertanggal 6 Agustus 2017) itu, sebagai tujuan pendidikan dan supremasi hukum.

“Bicara supremasi hukum, tentu tidak bisa lepas dari keberadaan PDIP dan Bu Mega (Ketua Umum DPP Megawati Soekarnoputri).  Bu Mega bisa seperti sekarang bukti bagaimana mereka ditindas dan diperlakukan tidak adil. Tapi tidak melakukan apa-apa kecuali proses hukum. Jadi proses hukum ini hanya mengingatkan nostalgia pejuang yang bernama Megawati Soekarnoputri yang diperlakukan apapun tidak marah,  tidak dendam tapi dia melalui proses hukum, “ungkapnya.

Maka konsisten dengan itu,  kata Sudirta, pihaknya tanpa perintah ketua umum DPP PDIP dan tanpa perintah siapapun berunding.

“Tentu saja DPD PDIP tidak melarang kami. Kami sadar, kalau kami melakukan sesuatu di bawah DPD khususnya di bawah naungan Ketua DPD Pak Wayan Koster,  jika kami melakukan sesuatu yang dinilai tidak cocok dengan plant partai pasti kami dilarang.

 Tapi kami tidak diatur-atur dan tidak disuruh-suruh. Mereka hanya memberikan peringatan bahwa sadarlah anggota dan pengurus partai menjaga citra partai. Amankan (kasus) ini. Kami tentu nilai garis besarnya saja, “pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/