34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:23 PM WIB

Klir, Terbukti Acungkan Jari, Rochineng Dinyatakan Tak Bersalah

GIANYAR – Setelah memeriksa penjabat bupati Gianyar, I Ketut Rochineng, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gianyar memutuskan untuk “membebaskan” Rochineng dari jeratan foto mengacungkan jari telunjuk.

Rochineng dinilai tidak memenuhi unsur memihal salah satu pasangan calon. Ketua Panwaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengaku sudah merampungkan hasil kajian bersama dua anggota Panwaslu lainnya.

Kajian itu dituangkan dalam rapat pleno Panwaslu Gianyar. “Setelah kami kaji, memang beliau mengakui kebenaran foto itu. Tapi kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari foto itu,” ujar Hartawan.

Ada dua poin penting yang membuat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali itu tidak melanggar ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pertama, waktu kejadian bukan dalam konteks kampanye. Saat berfoto mengacungkan jari teluncuk, Rochineng berada di tempat melayat, di Puri Agung Ubud.

Kedua, karena orang-orang yang diajak berfoto tersebut bukan pasangan calon Gubenur-Wakil Gubernur maupun pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati.

Politisi yang diajak berfoto juga merupakan pelayat, namun kebetulan yang diajak berfoto merupakan pejabat daerah dari PDIP.

“Berbeda kalau beliau melakukan dengan gerak tubuh itu makakala ada calon, itu baru pelanggaran namanya,” papar Hartawan.

Dengan tidak adanya dugaan pelanggaran, Panwaslu pun otomatis tidak akan lagi melanjutkan untuk pemeriksaan saksi maupun pemanggilan Rochineng untuk yang kedua kalinya.

“Kami tidak perlu lagi mengundang siapapun terkait kasus ini,” terangnya. Panwaslu Gianyar pun memberikan kesimpulan jika kasus foto dengan mengacungkan jari telunjuk itu klir.

Masalah itu juga tidak perlu diperpanjang lagi. “Sudah selesai,” tegasnya. Dengan tuntasnya masalah foto Rochineng mengacungkan jari telunjuk itu, lanjut Hartawan, bukan berarti ASN lainnya bisa bebas menuangkan isi pikirannya.

Tetap ada norma dan acuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. “Kami warning pada semua ASN di Gianyar.

Jangan coba-coba lakukan tindakan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Manakala ditemukan, kami tidak segan-segan akan panggil,” pintanya. 

GIANYAR – Setelah memeriksa penjabat bupati Gianyar, I Ketut Rochineng, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gianyar memutuskan untuk “membebaskan” Rochineng dari jeratan foto mengacungkan jari telunjuk.

Rochineng dinilai tidak memenuhi unsur memihal salah satu pasangan calon. Ketua Panwaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengaku sudah merampungkan hasil kajian bersama dua anggota Panwaslu lainnya.

Kajian itu dituangkan dalam rapat pleno Panwaslu Gianyar. “Setelah kami kaji, memang beliau mengakui kebenaran foto itu. Tapi kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari foto itu,” ujar Hartawan.

Ada dua poin penting yang membuat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali itu tidak melanggar ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pertama, waktu kejadian bukan dalam konteks kampanye. Saat berfoto mengacungkan jari teluncuk, Rochineng berada di tempat melayat, di Puri Agung Ubud.

Kedua, karena orang-orang yang diajak berfoto tersebut bukan pasangan calon Gubenur-Wakil Gubernur maupun pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati.

Politisi yang diajak berfoto juga merupakan pelayat, namun kebetulan yang diajak berfoto merupakan pejabat daerah dari PDIP.

“Berbeda kalau beliau melakukan dengan gerak tubuh itu makakala ada calon, itu baru pelanggaran namanya,” papar Hartawan.

Dengan tidak adanya dugaan pelanggaran, Panwaslu pun otomatis tidak akan lagi melanjutkan untuk pemeriksaan saksi maupun pemanggilan Rochineng untuk yang kedua kalinya.

“Kami tidak perlu lagi mengundang siapapun terkait kasus ini,” terangnya. Panwaslu Gianyar pun memberikan kesimpulan jika kasus foto dengan mengacungkan jari telunjuk itu klir.

Masalah itu juga tidak perlu diperpanjang lagi. “Sudah selesai,” tegasnya. Dengan tuntasnya masalah foto Rochineng mengacungkan jari telunjuk itu, lanjut Hartawan, bukan berarti ASN lainnya bisa bebas menuangkan isi pikirannya.

Tetap ada norma dan acuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. “Kami warning pada semua ASN di Gianyar.

Jangan coba-coba lakukan tindakan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Manakala ditemukan, kami tidak segan-segan akan panggil,” pintanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/