NEGARA – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut menjadi calon legislative (caleg) pada Pemilu 2019 bisa bernafas lega.
Sebab, mereka lolos dalam daftar calon tetap (DCT) sehingga bisa ikut pemilu. Dua orang ASN Pemkab Jembrana satu bertugas di RSU Negara,
dan satu di kelurahan sebelumnya sempat terancam dicoret karena tidak melengkapi syarat yang diperlukan yakni SK dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selain dua PNS, seorang caleg perempuan juga tercatat masih berstatus pegawai kontrak di salah satu pasar di Jembrana.
Setelah dikoordinasikan oleh KPU Jembrana ke KPU Pusat mereka dinyatakan lolos masuk DCT menyusul mereka sudah melengkapi SK yang diperlukan.
“Surat dari BKN untuk dua ASN yang ikut mencalonkan diri itu sudah turun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemkab Jembrana I Made Budiasa kemarin.
Sedangkan untuk pegawai kontrak, menurut Budiasa, juga sudah diberhentikan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadikanya pegawai kontrak.
Sementara itu, Plh Ketua KPU Jembrana Nengah Suardana mengatakan, kedua ASN yang nyaleg itu masih tetap masuk DCT. Mereka sudah melampirkan surat pernyataan.
“Namun, SK dari BKN tetap harus dipenuhi,” ujarnya. Begitu pula dengan pegawai kontrak tetap tercatat dalam DCT di daerah pemilihan (dapil) 4.
“Sesuai petunjuk KPU Pusat diperbolehkan dan juga sudah melengkapi surat pemberhentian sebagai pegawai kontrak,” ujarnya.