DENPASAR – Sejumlah persiapan diperlukan sebelum arak dilegalkan di penjuru Pulau Dewata. Di wilayah kabupaten juga perlu perangkat aturan dan kesiapan menjaga dampaknya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Gianyar, Wayan Suamba, mengaku masalah arak ini baru muncul saat Rapat Koordinasi (Rakor)
bersama Disperindag seluruh Kabupaten dan Kota se-Bali di Rumah Luwih, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Jumat (30/11) lalu.
“Baru diumumkan paket ekonomi oleh presiden, tentang pembebasan (revisi) Daftar Negatif Investasi (DNI). Maka di daerah dipersiapkan dulu RTRW Kabupaten,” ujar Wayan Suamba.
Sebelumnya, tercatat ada 20 item usaha yang masuk daftar DNI. Artinya, usaha itu tidak boleh dilakukan di Indonesia. Salah satunya produksi minuman beralkohol.
Dengan rencana baru dari pusat, yakni merevisi nama-nama usaha yang tegolong DNI, maka membuka peluang bagi produsen arak Bali.
RTRW nantinya juga harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Diakui Suamba, melalui RTRW ini maka akan dipetakan daerah mana saja bisa menghasilkan arak di Gianyar, hingga mengatur zona penjualannya.
“Kira-kira seperti itu, termasuk daerah mana boleh memproduksi,” jelasnya. Kata Suamba, untuk detailnya memang belum tergambar.
Itu karena baru saja dibahas dalam Rakor Disperindag se-Bali. “Belum ada rumusan ke arah itu, baru tadi (Jumat lalu, 30/11) tercetus pada Rakor Disperindag se-Bali,” ungkapnya.
Yang jelas, kabupaten Gianyar siap mendukung berdasarkan peraturan yang berlaku. “Kami buat regulasi dulu, karena kebijakannnya juga baru dikeluarkan,” jelasnya.
Selama ini, pengawasan arak di Gianyar baru sebatas mengawasi pedagang atau penjual minuman beralkohol saja. Khusus arak tidak ada yang mengatur.
Para pedagang minuman beralkohol (Mikol/MB) harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Bagi pedagang arak yang tidak mengantongi SIUP-MB, maka berurusan dengan aparat hukum.
Kebanyakan, warung kecil penjual arak tidak punya SIUP-MB. Karena prosedur memperoleh izin semacam itu cenderung diperuntukkan bagi restoran, bar, kafe dan usaha di atas modal Rp 50 juta.
Untuk memperoleh SIUP-MB harus mengajukan permohonan ke Bupati Gianyar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar.
Pernyataan menarik disampaikan Putu Jenana Sukanda Rista, warga Karangasem, pemilik rumah makan yang juga mantan bartender di Singapura tersebut.
Jenana saat ini juga menjual arak khusus di restoran miliknya di kawasan Jasri. Dia mengaku sangat setuju jika Pemprov Bali bisa melegalkan arak. Karena ini jelas akan sangat bermanfaat untuk kemajuan perekonomian di Karangasem.
Dia menyayangkan bahwa selama ini penjual arak di Bali kerap dikejar aparat. Menurutnya kalau pemerintah serius untuk melegalkan arak Bali pasti bisa dilakukan.
“Arak dengan sentuhan sedikit lagi bisa menjadi minuman berkelas dan bertaraf internasional,” ujar mantan peramu minuman yang lama bekerja di Singapura tersebut.
Arak menurutnya bisa dibuat naik kelas, baik harga maupun peminumnya. Sementara untuk mengatasi kalangan muda agar tidak minum minum berlebihan juga perlu dilakukan pengawasan. Di antaranya juga lokasi penjualanya.
“Mindset-nya yang harus diubah. Sebelum minum alkohol sampai mabuk, minuman alkohol itu harus menghasilkan uang,” bebernya, seraya tersenyum.
Dalam pengembangan wisata Arak nantinya libatkan kalangan muda sebagai pelaku wisatanya. Sementara di Warung makan miliknya Jenane juga menyediakan Arak Biker.
Arak ini juga telah mengalami sedikit sentuhan selain untuk kemasan juga pada penyajianya. Disebutnya Arak Biker karena memang belum ada nama resminya.
Namun disana kerap para Biker yang juga rekan rekan Jenana datang untuk menikmati Arak Bali. Arak Biker ini juga masih original. Namun masih bisa dikembangkan dengan beberapa campuran.
Arak ke depannya juga bisa dijual sebagai soft drink selain itu bisa dijadikan cocktail. Hanya saja untuk menjadi cocktail perlu beberapa tambahan agar lebih bagus.
Pandangan serupa disampaikan Nyoman Selamat. Pria asal Selat ini mengaku sangat setuju jika arak dilegalkan. Dengan demikian tidak perlu sembunyi-sembunyi berjualan arak.
Meskipun demikian, dia juga pesimistis dengan gagasan tersebut. Terlebih di Karangasem mantan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg juga sempat mengembangkan wine dan arak dari salak. Namun sampai saat ini juga tidak berkembang.
Mereka juga pesimistis kalau arak bisa dilegalkan. Karena sebagai usaha kecil kurang mendapat perhatian. Meski juga ada kaitanya dengan upacara adat karena menjadi sarana upacara.