SINGARAJA – Puluhan baliho milik para calon anggota legislative (caleg) yang terpasang di kawasan Kota Singaraja, terpaksa ditertibkan.
Baliho-baliho itu dianggap melanggar karena terpasang di luar zona yang ditentukan. Ada pula yang terpaksa ditertibkan karena dipasang pada fasilitas umum.
Penertiban itu dilakukan oleh tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng. Penertiban dimulai pada pukul 09.00 pagi kemarin (10/1).
Penertiban pertama kali menyasar deretan baliho di Jalan Dewi Sartika Utara. Tim kemudian bergeser ke Jalan Raya Pemaron, Jalan Tukad Mungga, Jalan Raya Anturan, Jalan raya Lovina, serta Jalan Raya Celuk Buluh hingga Kalibukbuk. T
otal alat peraga yang diamankan terdiri dari 19 buah baliho, sebuah spanduk, dan empat buah banner.
Komisioner Bawaslu Buleleng Wayang Sudira mengatakan, baliho-baliho itu sengaja ditertibkan.
Selama ini puluhan alat peraga itu sudah masuk dalam pantauan Bawaslu karena melanggar aturan pemasangan. Sebut saja baliho serta banner yang terpasang pada pohon perindang, maupun pada tiang listrik.
“Kami sudah mengingatkan partai politik, agar memasang APK sesuai dengan zona. Jangan sampai APK itu juga mengganggu fasilitas umum. Kami harap tidak ada lagi pelanggaran seperti ini,” kata Sudira.