SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng berpotensi kewalahan merekrut anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Terlebih jumlah pemilih di Buleleng, paling banyak di seluruh Bali. Sehingga membutuhkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang banyak pula.
Saat ini tercatat ada 582.437 orang pemilih di Buleleng. Mereka dibagi dalam 2.146 TPS yang tersebar di seluruh Buleleng.
Dengan jumlah TPS sebanyak itu, artinya dibutuhkan 15.022 orang anggota KPPS. Mengingat tiap TPS harus diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.
Perekrutan KPPS diperkirakan dimulai pada akhir Februari mendatang. Proses rekrutmen itu tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Calon anggota KPPS harus berusia minimla 17 tahun dan belum pernah dua periode menjadi KPPS. Syarat terakhir itu yang diprediksi menyulitkan KPU merekrut KPPS.
Sebab anggota KPPS yang selama ini bertugas, sudah berkali-kali menjadi anggota. Pembatasan periode itu, akan menyulitkan KPU melakukan perekrutan.
Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Buleleng GEde Bandem Samudra saat dikonfirmasi, tak menampik hal tersebut. Menurutnya KPU Buleleng sudah melakukan pemetaan untuk perekrutan KPPS.
Pemetaan itu melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
“PPS sudah bisa memetakan orang-orang yang bisa direkrut sebagai anggota KPPS. Hanya di beberapa tempat saja yang terkendala. Tapi secara umum kami optimistis tidak ada kendala dalam proses rekrutmen,” kata Bandem.
Menurutnya KPU sudah menjalin kerjasama dengan lembaga profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), untuk proses rekrutmen.
Para guru diizinkan terlibat sebagai anggota KPPS. Selain itu KPU Bali juga telh menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, sehingga mahasiswanya dilibatkan sebagai KPPS.
“Misalnya ada mahasiswa dari Bondalem. Kalau di Bondalem kami kekurangan KPPS, maka mahasiswa ini akan dilibatkan di daerah asalnya. Memang kami prioritaskan bertugas sesuai dengan alamat tinggalnya,” imbuhnya.
KPU Buleleng sendiri seperti masih enggan melibatkan orang dari luar desa. “Tetap kami utamakan dari daerah bersangkutan, karena lebih tahu kondisi penduduk disana.
Kan akan ada penyebaran C6 (surat pemberitahuan memilih, Red). Kalau orang luar desa yang dilibatkan, kan sulit mereka menyebarkan,” demikian Bandem.