RadarBali.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilgub Bali secara resmi ditetapkan oleh KPU Bali, kemarin (10/9) di Kantor KPU Bali, di Denpasar.
KPU Bali menetapkan DPT Pilgub Bali 2018 sebesar 3.025.066 pemilih. DPT pilgub Bali 2018 ini naik jika dibandingkan pilpres 2014 lalu, jumlah DPT 2,9 juta lebih.
Buleleng menjadi penyumbang DPT terbesar, yakni 583.381 pemilih. Kenaikan angka DPT ini sekaligus membuat persyaratan calon independen atau perseorang ikut naik.
Calon independen minimal harus mengumpulkan 8,5 persen dari DPT, atau 257.131 dukungan agar bisa ikut pentas pilgub Bali.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seusai penetapan menyampaikan, keputusan penetapan DPT pilkada dituangkan dalam rapat pleno KPUD Bali nomor 1477/HK.03.1-Kpt/51/Prov/IX/2017, tentang rekapitulasi DPT pemilihan umum terakhir, penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik KPUD.
“KPU Bali tetap memutuskan sesuai peraturan yang ada, yakni rekapitulasi DPT pemilu terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon persorangan dalam pilgub Bali 2018,” terang Raka Sandi.
Dijelaskan lebih jauh, repitulasi DPT Pemilu terakhir di tingkat provinsi berdasar keputusan kabupaten kota yang dijadikan acuan.
Kota Denpasar dengan jumlah pemilih pada pilwali kota 2015 lalu 422.294 DPT. Kabupaten Badung rekapitulasi DPT pada pilkada 2015 lalu sebanyak 359.320 DPT.
Sementara untuk persyaratan calon persorangan, mengacu pada pasal 9 ayat (1) huruf (b), provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilih terakhir lebih dari 2.000.000 jiwa sampai 6.000.000 harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Persyaratan berupa jumlah minimum dukungan calon perseorangan pada pilgub Bali 2018 nanti sebesar 8,5 persen.
“Kalau DPT ditetapkan 3.025.066 syarat dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan 257.130,61 yang dibulatkan menjadi 257.131 pemilih,” papar pria asal Jembrana itu.
Dewa Raka Sandi menambahkan, sebaran dukungan calon persorangan harus merata 50 persen di lima kabupaten dari 9 kabupaten kota yang ada di Bali.
Untuk jumlah dukungan bagi calon yang akan diusung oleh partai politik sesuai dengan perolehan kursi di DPRD Bali. Untuk calon yang diusung parpol harus memenuhi 20 persen atau 11 kursi dari 55 kursi yang ada di DPRD Bali.
Dengan demikian maka PDIP menjadi satu-satunya partai yang bisa mengusung calon sendiri meski tanpa koalisi.
“Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD Bali dan hanya memperoleh suara jelas tidak boleh mengusung calon, sehingga KPU memprediksi ada tiga paket calon dari parpol,” tukasnya.
Penetapan DPT dan dan persyaratan calon perseorangan ini dihadiri anggota Panwaslu Provinsi Bali, KPUD Kabupaten Kota di Bali, perwakilan partai politik PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Hanura dan PKS.
Sementara partai gurem lainnya tidak hadir dalam penetapan DPT dan calon perseorangan Pilgub Bali.