DENPASAR – Hari pencoblosan Pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Banyak kejutan yang terjadi. Salah satunya adalah penangkapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wira Putra, Kamis (11/4) dini hari.
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI nomor urut 2 dari Partai Gerindra itu ditangkap polisi terkait kasus penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa.
Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon,
Jl. Bypass Ngurah Rai No.407, dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa,
Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali
mengapresiasi Kapolda Bali atas kinerja dan ketegasannya dalam menumpas kejahatan-kejahatan di Pulau Bali yang patut menjadi teladan bagi masyarakat Bali.
“Apa yang dilakukan Kapolda Bali harus kita dukung bersama agar Pulau Bali bersih dari tindak kejahatan dalam bentuk apapun
sehingga Pulau Dewata tetap menjadi destinasi wisata kelas dunia,” kata Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P, Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali.
Top 4 Influencer Kader Partai Golkar yang mewarnai media massa beberapa kali itu menyebut Alit Wira Putra maju nyaleg selama tiga periode.
Hanya saja Alit belum pernah lolos ke Senayan. Togar mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Alit.
Caleg millennial yang mempunyai tagline Siap Melayani Bukan Dilayani itu berharap mudah-mudahan yang bersangkutan bisa menyelesaikan kasus hukumnya dengan penuh tanggung jawab.
Sebagai Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang S.H., M.H., M.A.P. yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana Bali
mengajak masyarakat Bali untuk memandang kasus ini murni secara hukum dan tidak di kait-kaitkan dengan unsur politik agar pesta demokrasi yang akan diadakan sebentar lagi bisa berjalan dengan baik.
Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali itu juga menegaskan dalam menyikapi penangkapan seseorang jangan langsung menghakimi orang tersebut 100 persen bersalah karena undang-undang sendiri mengajarkan adanya asas praduga tidak bersalah.
Biarkan proses hukum berjalan tegak lurus sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Togar Situmorang S.H., M.H., M.A.P. yang pernah menjadi
Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali menjelaskan kasus yang menjerat Alit adalah kasus lama, yakni tahun 2011.
Pada saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Kadin. “Hikmah yang dapat kita ambil dalam kejadian ini adalah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Di mata hukum semuanya sama. Apalagi di Bali ini tidak ada yang kebal hukum,” tutur Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank. (rba)