25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:55 AM WIB

KPU Tegaskan Gerindra Tak Bisa Ajukan Caleg Pengganti BSW

DENPASAR – Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bali oleh KPU Bali tak hanya membuat pusing anggota Komisi 1 Nyoman Tirtawan.

Petahana lain, Bagus Suwitra Wirawan alias BSW juga ikut uring-uringan. Lengah pada persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, anggota Komisi IV DPRD Bali itu akhirnya berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat.

Secara otomatis, nama politisi Gerindra asal Tibubeneng, Kuta Utara itu pun tak masuk daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan Sabtu (11/8) lalu.

Saat disinggung apakah dengan kejadian ini partai yang bersangkutan dapat mengajukan caleg pengganti, komisioner KPU Bali  I Wayan Jondra memastikan Gerindra tidak bisa mengajukan pengganti.

“Nggak bisa, ya. Kalau kami seperti itu saja, kan kami bekerja sesuai dengan tahapan,” tegasnya.

Jondra mengaku pihaknya siap bila Gerindra mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait putusan tersebut. “Kalau mau ya silahkan lakukan gugatan ke Bawaslu,” ucapnya.

Dengan gugurnya BSW, Gerindra otomatis hanya mempertaruhkan lima caleg di Dapil Badung. Padahal, jatah kursi di Gumi Keris tersebut untuk DPRD Bali sebanyak enam kursi.

Kelima caleg tersebut diantaranya, I Kadek Sudarmaja, I Wayan Disel Astawa, I Gusti Ayu Wintari, I Wayan Sugita, dan Ni Made Ladriyanti.

BSW mengaku bingung atas keputusan KPUD Bali. Dia menyebut sedang memikirkan apakah akan melayangkan gugatan atau tidak. “Saya masih berkoordinasi dengan partai,” ucapnya.

DENPASAR – Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bali oleh KPU Bali tak hanya membuat pusing anggota Komisi 1 Nyoman Tirtawan.

Petahana lain, Bagus Suwitra Wirawan alias BSW juga ikut uring-uringan. Lengah pada persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, anggota Komisi IV DPRD Bali itu akhirnya berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat.

Secara otomatis, nama politisi Gerindra asal Tibubeneng, Kuta Utara itu pun tak masuk daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan Sabtu (11/8) lalu.

Saat disinggung apakah dengan kejadian ini partai yang bersangkutan dapat mengajukan caleg pengganti, komisioner KPU Bali  I Wayan Jondra memastikan Gerindra tidak bisa mengajukan pengganti.

“Nggak bisa, ya. Kalau kami seperti itu saja, kan kami bekerja sesuai dengan tahapan,” tegasnya.

Jondra mengaku pihaknya siap bila Gerindra mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait putusan tersebut. “Kalau mau ya silahkan lakukan gugatan ke Bawaslu,” ucapnya.

Dengan gugurnya BSW, Gerindra otomatis hanya mempertaruhkan lima caleg di Dapil Badung. Padahal, jatah kursi di Gumi Keris tersebut untuk DPRD Bali sebanyak enam kursi.

Kelima caleg tersebut diantaranya, I Kadek Sudarmaja, I Wayan Disel Astawa, I Gusti Ayu Wintari, I Wayan Sugita, dan Ni Made Ladriyanti.

BSW mengaku bingung atas keputusan KPUD Bali. Dia menyebut sedang memikirkan apakah akan melayangkan gugatan atau tidak. “Saya masih berkoordinasi dengan partai,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/