27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 8:50 AM WIB

SAH! KPU Coret Pencalegan BSW, Ternyata Ini Penyebab Utamanya…

DENPASAR – Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bali oleh KPU Bali tak hanya membuat pusing anggota Komisi 1 Nyoman Tirtawan.

Petahana lain, Bagus Suwitra Wirawan alias BSW juga ikut uring-uringan. Lengah pada persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, anggota Komisi IV DPRD Bali itu akhirnya berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat.

Secara otomatis, nama politisi Gerindra asal Tibubeneng, Kuta Utara itu pun tak masuk daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan Sabtu (11/8) lalu.

Komisioner KPU Bali Wayan Jondra membenarkan BWS berstatus TMS. Anggota DPRD Bali Fraksi Gerindra itu tidak melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan di media sebagai mantan terpidana.

Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPRD Bali Dapil Badung itu telah menjalani vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan

selama 8 bulan oleh majelis hakim pimpinan I Gede Pasek dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar pada 5 Juni 2018 silam.

Saat itu, BSW menurut majelis hakim itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas perkara penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Kalau BSW itu dia tidak lolos karena terkait dengan pidana. Dia tidak menyampaikan pengumuman di media bahwa

dia sudah menjalani hukumannya dan surat keterangan dari pimpinan media bahwa itu sudah dimuat,” kata Jondra, Senin (13/8).

 

DENPASAR – Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bali oleh KPU Bali tak hanya membuat pusing anggota Komisi 1 Nyoman Tirtawan.

Petahana lain, Bagus Suwitra Wirawan alias BSW juga ikut uring-uringan. Lengah pada persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, anggota Komisi IV DPRD Bali itu akhirnya berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat.

Secara otomatis, nama politisi Gerindra asal Tibubeneng, Kuta Utara itu pun tak masuk daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan Sabtu (11/8) lalu.

Komisioner KPU Bali Wayan Jondra membenarkan BWS berstatus TMS. Anggota DPRD Bali Fraksi Gerindra itu tidak melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan di media sebagai mantan terpidana.

Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPRD Bali Dapil Badung itu telah menjalani vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan

selama 8 bulan oleh majelis hakim pimpinan I Gede Pasek dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar pada 5 Juni 2018 silam.

Saat itu, BSW menurut majelis hakim itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas perkara penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Kalau BSW itu dia tidak lolos karena terkait dengan pidana. Dia tidak menyampaikan pengumuman di media bahwa

dia sudah menjalani hukumannya dan surat keterangan dari pimpinan media bahwa itu sudah dimuat,” kata Jondra, Senin (13/8).

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/