28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:13 AM WIB

Sah, Rai Mantra Cuti, Jaya Negara Wali Kota

DENPASAR – Usai ditetapkan sebagai Cagub Bali, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra resmi mengajukan cuti.

Tugasnya sebagai orang nomor satu di ibu kota Denpasar akan diemban wakilnya, IGN Jaya Negara.

Rai Mantra cuti selama empat bulan atau selama masa kampanye terhitung Kamis (15/2) hari ini hingga 23 Juni mendatang.

Rai Mantra sendiri mengajukan cuti sejak 26 Januari 2018 lalu. “Surat Keputusan (SK) cuti Pak wali kota dari Gubernur Bali atas nama Mendagri sudah turun,” terang Sekretaris Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, kemarin.

SK dengan nomor 130/172/B.Pem.Otda yang ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika tertanggal 29 Januari 2018, telah memberikan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

SK tersebut ditembuskan kepada presiden, Mendagri, Wakil Wali Kota Denpasar, Ketua DPRD Denpasar, Ketua KPU Kota Denpasar, Ketua Panwaslu Denpasar, serta Sekretaris Kota Denpasar.

Sbagai pengganti Walikota Rai Mantra selama cuti, Gubernur Bali atas nama Mendagri menunjuk Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara sebagai pelaksana tugas (Plt) walikota.

“Plt-nya sudah ditetapkan, yakni Bapak Wakil Jaya Negara. Jadi, semua tugas-tugas walikota sekarang akan dilaksanakan Bapak Jaya Negara,” jelas Rai Iswara.

Lebih lanjut Rai Iswara menjelaskan, para paslon yang aktif dalam jabatannya sesuai dengan aturan perudang-undangan diwajibkan melakukan cuti atau mengundurkan diri selama proses kampanye.

Pernyataan senada diungkapkan Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, IB. Mayun Suryawangsa.

Dijelaskan Gus Mayun, sesuai peraturan Mendagri Nomor 74/2016 juncto (jo) Peraturan Mendagri Nomor 1/2018, bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri selama masa kampanye

harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan agar bisa lebih fokus dalam menghadapi pilkada sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

DENPASAR – Usai ditetapkan sebagai Cagub Bali, Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra resmi mengajukan cuti.

Tugasnya sebagai orang nomor satu di ibu kota Denpasar akan diemban wakilnya, IGN Jaya Negara.

Rai Mantra cuti selama empat bulan atau selama masa kampanye terhitung Kamis (15/2) hari ini hingga 23 Juni mendatang.

Rai Mantra sendiri mengajukan cuti sejak 26 Januari 2018 lalu. “Surat Keputusan (SK) cuti Pak wali kota dari Gubernur Bali atas nama Mendagri sudah turun,” terang Sekretaris Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, kemarin.

SK dengan nomor 130/172/B.Pem.Otda yang ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika tertanggal 29 Januari 2018, telah memberikan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

SK tersebut ditembuskan kepada presiden, Mendagri, Wakil Wali Kota Denpasar, Ketua DPRD Denpasar, Ketua KPU Kota Denpasar, Ketua Panwaslu Denpasar, serta Sekretaris Kota Denpasar.

Sbagai pengganti Walikota Rai Mantra selama cuti, Gubernur Bali atas nama Mendagri menunjuk Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara sebagai pelaksana tugas (Plt) walikota.

“Plt-nya sudah ditetapkan, yakni Bapak Wakil Jaya Negara. Jadi, semua tugas-tugas walikota sekarang akan dilaksanakan Bapak Jaya Negara,” jelas Rai Iswara.

Lebih lanjut Rai Iswara menjelaskan, para paslon yang aktif dalam jabatannya sesuai dengan aturan perudang-undangan diwajibkan melakukan cuti atau mengundurkan diri selama proses kampanye.

Pernyataan senada diungkapkan Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, IB. Mayun Suryawangsa.

Dijelaskan Gus Mayun, sesuai peraturan Mendagri Nomor 74/2016 juncto (jo) Peraturan Mendagri Nomor 1/2018, bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri selama masa kampanye

harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan agar bisa lebih fokus dalam menghadapi pilkada sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/