29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:00 AM WIB

Sssttt…Camat Penebel Hadiri Simakrama Caleg, Bawaslu Segera Panggil

TABANAN – Musim kampanye dimulai. Pelanggaran sedikit demi sedikit mulai terkuak. Seperti yang diduga dilakukan Camat Penebel IGA Supartiwi.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), IGA Supartiwi disebut-sebut ikut mendatangi sekaligus memberikan dukungan kepada salah seorang caleg DPRD Bali asal Tabanan yang sedang simakrama ke masyarakat.

Padahal, KPU sudah memberikan batasan kepada seorang ASN agar tidak terlibat politik praktis. Terungkapnya aksi Camat Penebal ini setelah diunggah Tama Lengkong ke media sosial.

Terlihat Camat Penebel IGA Supartiwi mendatangi lokasi simakrama yang berada di Wangaya Gede, Penebel, Tabanan.

Belum diketahui pasti tujuan kedatangan Camat Penebel menghadiri acara simakrama. Namun, dari foto yang beredar, terlihat jelas Camat Penebel tersebut berfoto bersama dengan salah satu kandidat calon DPRD Bali asal Tabanan, I Made Suparta.

Bahkan, aksi foto bareng dilakukan di depan background baliho lambang Partai PDI Perjuangan.

Di foto tersebut juga tampak IGA Supartiwi mengacungkan jari meski tidak jelas arah dukungan yang diberikan selaku seorang ASN.

Sesuai aturan KPU dan aturan ASN, seorang pegawai negeri sipil seharusnya netral tidak diperbolehkan berfoto maupun melakukan aksi dukungan.

Sebab kedudukannya selaku ASN. Sayangnya Camat Penebel IGA Supartiwi belum bisa dikonfirmasi.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan Ketut Narta menyatakan, belum menerima laporan Camat Penebel mengikuti simakrama salah satu caleg DPRD Bali.

“Kejadian tersebut luput dari pengawasan kami. Belum ada pihak yang melapor ke Bawaslu Tabanan,” ujarnya.

Sebelum Bawaslu Tabanan sudah melakukan langkah awal dengan pencegahan dini. Yakni dengan melayangkan surat 30 Agustus ke Sekda Tabanan Cq Bupati Tabanan.

Dalam surat kepada Pemerintah Daerah Tabanan, Bawaslu meminta ASN tidak diperbolehkan ikut kampanye dan politik praktis.

“Layangan surat tersebut tidak hanya kepada pemerintah Tabanan tetapi forum perbekel. Bahkan, untuk di tingkat kecamatan Pawascam juga sudah pencegahan dini dengan melayangkan surat

kepada seluruh camat di Tabanan, Forum BPD Kecamatan, UPTD, Kantor Desa, sekolah dan instansi lainnya,” tandas Narta.

Narta menambahkan, beredar foto camat penebel yang bersama dengan salah satu calon anggota legislatif DPRD Bali di media sosial, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan.

“Segera akan kami panggil,” tegasnya. 

TABANAN – Musim kampanye dimulai. Pelanggaran sedikit demi sedikit mulai terkuak. Seperti yang diduga dilakukan Camat Penebel IGA Supartiwi.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), IGA Supartiwi disebut-sebut ikut mendatangi sekaligus memberikan dukungan kepada salah seorang caleg DPRD Bali asal Tabanan yang sedang simakrama ke masyarakat.

Padahal, KPU sudah memberikan batasan kepada seorang ASN agar tidak terlibat politik praktis. Terungkapnya aksi Camat Penebal ini setelah diunggah Tama Lengkong ke media sosial.

Terlihat Camat Penebel IGA Supartiwi mendatangi lokasi simakrama yang berada di Wangaya Gede, Penebel, Tabanan.

Belum diketahui pasti tujuan kedatangan Camat Penebel menghadiri acara simakrama. Namun, dari foto yang beredar, terlihat jelas Camat Penebel tersebut berfoto bersama dengan salah satu kandidat calon DPRD Bali asal Tabanan, I Made Suparta.

Bahkan, aksi foto bareng dilakukan di depan background baliho lambang Partai PDI Perjuangan.

Di foto tersebut juga tampak IGA Supartiwi mengacungkan jari meski tidak jelas arah dukungan yang diberikan selaku seorang ASN.

Sesuai aturan KPU dan aturan ASN, seorang pegawai negeri sipil seharusnya netral tidak diperbolehkan berfoto maupun melakukan aksi dukungan.

Sebab kedudukannya selaku ASN. Sayangnya Camat Penebel IGA Supartiwi belum bisa dikonfirmasi.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan Ketut Narta menyatakan, belum menerima laporan Camat Penebel mengikuti simakrama salah satu caleg DPRD Bali.

“Kejadian tersebut luput dari pengawasan kami. Belum ada pihak yang melapor ke Bawaslu Tabanan,” ujarnya.

Sebelum Bawaslu Tabanan sudah melakukan langkah awal dengan pencegahan dini. Yakni dengan melayangkan surat 30 Agustus ke Sekda Tabanan Cq Bupati Tabanan.

Dalam surat kepada Pemerintah Daerah Tabanan, Bawaslu meminta ASN tidak diperbolehkan ikut kampanye dan politik praktis.

“Layangan surat tersebut tidak hanya kepada pemerintah Tabanan tetapi forum perbekel. Bahkan, untuk di tingkat kecamatan Pawascam juga sudah pencegahan dini dengan melayangkan surat

kepada seluruh camat di Tabanan, Forum BPD Kecamatan, UPTD, Kantor Desa, sekolah dan instansi lainnya,” tandas Narta.

Narta menambahkan, beredar foto camat penebel yang bersama dengan salah satu calon anggota legislatif DPRD Bali di media sosial, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan.

“Segera akan kami panggil,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/