SEMARAPURA – Media sosial saat ini banyak dimanfaatkan para calon legislatif serta calon presiden dan calon wakil presiden sebagai media kampanye.
Mudah untuk diakses dan jangkauannya yang begitu luas, merupakan alasan media sosial banyak dimanfaatkan sebagai media kampanye di Pemilu 2019 ini.
Itu sebabnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung tidak hanya mengawasi kegiatan kampanye melalui simakrama, baliho, spanduk, dan lainnya, namun juga media sosial.
Hanya saja, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung Komang, media sosial ini tidak hanya digunakan untuk hal-hal positif namun juga berpotensi digunakan untuk hal-hal yang negatif.
Seperti adanya berita bohong atau hoax yang isinya menghina seseorang, agama, suku, ras dengan tujuan menghasut.
Itu sebabnya mengapa Bawaslu mengawasi website atau akun media sosial yang telah didaftarkan masing-masing partai politik ke KPU. “Kami memiliki divisi untuk mengawasi hal itu,” katanya.
Berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan, pihaknya mengaku belum menemukan berita-berita hoax berkaitan Pemilu 2019.
Namun jika ternyata pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu terhadap berita yang dibuat dan disebarluaskan tersebut, untuk langkah pertama maka LO partai bersangkutan akan diminta untuk menghentikan pemberitaan itu.
Setelah itu, Bawaslu akan menggelar pleno untuk memastikan apakah hal tersebut telah menyebabkan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.
Kemudian akan diputuskan apakah pelanggaran tersebut harus dilanjutkan ke kepolisian. “Untuk penindakan, Bawaslu hanya bisa menindak akun-akun yang telah didaftarkan ke KPU.
Sementara yang tidak didaftarkan dan ternyata dipandang sebagai hoax berkaitan pemilu, maka akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian,” tandasnya.